SE Gubernur Belum Diberlakukan di Lebong

SE Gubernur Belum Diberlakukan di Lebong

TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Selasa (2/2) kemarin, menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah, yang telah dikeluarkan dengan Nomor: 440/094/Dinkes/2021 Tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu. Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, Dr. H Rosjonsyah, S.IP, M.Si melalui Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK mengatakan, berdasarkan hasil rapat terkait dengan SE Gubernur, sesuai dengan poin instruksi pertama harus dilakukan evaluasi tiga minggu terakhir. \"Berdasarkan hasil perkembangan Covid-19 sementara di Kabupaten Lebong belum diberlakukan izin keramaian pergelaran pesta pernikahan,\" ungkap Kapolres, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, kepada awak media usai rapat di BPBD Lebong, Selsa (2/2) kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 3 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: