Dewan Minta Tanah Pemkab Disertifikatkan

Dewan Minta Tanah Pemkab Disertifikatkan

TUBEI RU - 432 bidang tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong, yang belum mempunyai bukti kepemilikan yang sah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2020, diharapkan DPRD Lebong dapat segera disertifikatkan. Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Mahdi, S.Sos. Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk segera menserifikatkan semua aset tanah atau fasum milik pemerintah. \"Kaitan dengan aset tidak bergerak jangan sampai terbengkalai apalagi penghapusan aset. Yang dikhawatirkan akan menjadi masalah temuan di BPK,\" ujar Mahdi, Senin (1/2) kemarin. Menurutnya, setelah diinventarisir, aset tersebut juga harus di identifikasi. Lalu dilaporkan segera agar jelas status dan keberadaan asetnya. \"Jadi harus bersinergi, kondisi saat ini kan sedikit membingungkan karena di kelola OPD tertentu. Sehingga konsep inovasi kolaborasi harus ada. Dengan wewenang tertentu,\" singkat mantan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Lebong periode 2014-2019 itu. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: