SE Gubernur Belum Diberlakukan di Lebong

SE Gubernur Belum Diberlakukan di Lebong

TUBEI RU - Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk menegaskan, surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah, Nomor: 440/094/Dinkes/2021 Tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, belum bisa diberlakukan di Kabupaten Lebong. \"Terkait SE Gubernur sudah membolehkan pesta pernikahan, dan sudah beredar di beberapa aplikasi pesan elektronik, namun belum bisa diberlakukan untuk di Kabupaten Lebong,\" tegas Kapolres yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Lebong itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 1 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINKĀ INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: