SE Gubernur Belum Diberlakukan di Lebong
TUBEI RU - Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk menegaskan, surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah, Nomor: 440/094/Dinkes/2021 Tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, belum bisa diberlakukan di Kabupaten Lebong. \"Terkait SE Gubernur sudah membolehkan pesta pernikahan, dan sudah beredar di beberapa aplikasi pesan elektronik, namun belum bisa diberlakukan untuk di Kabupaten Lebong,\" tegas Kapolres yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Lebong itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 1 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINKĀ INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Selain Sambal Matah, Ayam Bumbu Bali Juga tak Kalah Lezat, Ini Resep Rahasianya
- 2 Tips Perawatan Simpel Agar Wajahmu Jadi Awet Muda dan Anti Penuaan Dini
- 3 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe Agar Kulit Kepala Sehat
- 4 Ayo Mulai Jalankan Project Pan yang Berfungsi untuk Menangani Limbah Kosmetik
- 5 Dear Pertamina! Nelayan dan Masyarakat Umum Jerit Gara-gara Stok BBM di SPBU Kosong
- 1 Selain Sambal Matah, Ayam Bumbu Bali Juga tak Kalah Lezat, Ini Resep Rahasianya
- 2 Tips Perawatan Simpel Agar Wajahmu Jadi Awet Muda dan Anti Penuaan Dini
- 3 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe Agar Kulit Kepala Sehat
- 4 Ayo Mulai Jalankan Project Pan yang Berfungsi untuk Menangani Limbah Kosmetik
- 5 Dear Pertamina! Nelayan dan Masyarakat Umum Jerit Gara-gara Stok BBM di SPBU Kosong