SE Gubernur Belum Diberlakukan di Lebong
TUBEI RU - Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk menegaskan, surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah, Nomor: 440/094/Dinkes/2021 Tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, belum bisa diberlakukan di Kabupaten Lebong. \"Terkait SE Gubernur sudah membolehkan pesta pernikahan, dan sudah beredar di beberapa aplikasi pesan elektronik, namun belum bisa diberlakukan untuk di Kabupaten Lebong,\" tegas Kapolres yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Lebong itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 1 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINKĀ INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya Sejak Tahun 2018, Kerap Beraksi Ketika Istri sedang Tidak di Rumah
- 2 Distributor Pupuk Subsidi : Tahun Ini Kuotanya Akan Ditambah
- 3 Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?
- 4 Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya
- 5 Sama-sama Jadi Buruan Kolektor, Ini Perbedaan Satria Hiu dan Satria Lumba, Mana yang Kamu Sukai?
- 1 Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya Sejak Tahun 2018, Kerap Beraksi Ketika Istri sedang Tidak di Rumah
- 2 Distributor Pupuk Subsidi : Tahun Ini Kuotanya Akan Ditambah
- 3 Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?
- 4 Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya
- 5 Sama-sama Jadi Buruan Kolektor, Ini Perbedaan Satria Hiu dan Satria Lumba, Mana yang Kamu Sukai?