Sebar Konten Pornografi, Warga Kota Ditangkap

Sebar Konten Pornografi, Warga Kota Ditangkap

BENGKULU RU - Warga Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu berinisial AS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Crime Ditreskrimum Polda Bengkulu. Ini setelah AS diduga kuat melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi berupa foto milik warga Kota Bengkulu, VM yang tak lain merupakan mantan istrinya sendiri. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Katim I Unit Siber Crime Ditreskrimum, Aiptu. Bambang Iliadi, SH, MH mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan tsk (AS, red) terjadi rentang bulan September hingga Oktober tahun lalu. \"Dimana tsk ini dulunya merupakan mantan suami korban (VM, red),\" ungkap Sudarno. Menurutnya, dalam menyebarkan konten pornografi itu, tsk ini menggunakan modus dengan mengambil paksa Handphone (HP) jenis Samsung A20s milik korban. Setelah berhasil mengambil HP korban, tsk kemudian dengan menggunakan akun Telegram dan Whatsapp (WA) milik korban, langsung mengganti foto profil korban dengan menggunakan foto asusila korban. \"Tak hanya sampai disitu, tsk dengan menggunakan akun WA pribadinya juga mengirimkan foto bermuatan asusila korban itu kepada temannya. Proses penyidikan perkaran ini memang cukup panjang, karena kita memerlukan saksi ahli dan data yang akurat. Setelah kita dapatkan semua, barulah hari ini (kemarin, red) tsk kita tangkap dikediamannya,\" kata Sudarno. Lebih jauh dikatakannya, aksi nekad tsk ini dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban. Dalam perkara ini pihaknya mengamankan BB 3 unit HP Samsung dengan tipe berbeda, simcard, memory external, hardisk, dan lainnya. \"Tsk sendiri kita jerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),\" tutup Sudarno. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: