Usulkan Santunan Rp 15 Juta Bagi Pasien Meninggal Covid
MUKOMUKO RU - Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko, telah mengajukan santunan sebesar Rp 15 juta bagi pasien Covid-19 di daerah ini yang dinyatakan meninggal dunia. Data Dinsos Mukomuko, dari 15 orang pasien Covid meninggal dunia, baru ada 2 pasien yang sudah diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mendapatkan santunan. Dua orang pasien itu dari Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto dan pasien dari Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang. Pasalnya, keluarga dari kedua pasien, sudah melengkapi persayaratan yang diminta oleh Kemensos. Sedangkan keluarga atau ahli waris dari 13 pasien Covid yang meninggal dunia lainnya, belum menyampaikan persyaratan. Padahal, Dinsos Mukomuko telah menyampakan informasi itu kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, dengan harapan dapat diteruskan kepada pihak keluarga atau ahli waris pasien. “Informasi itu sudah kami sampaikan kepada keluarga pasien melalui pemerintah kecamatan dan desa. Namun baru dua berkas usulan yang masuk ke dinas dan berkasnya sudah kami sampaikan ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Dinsos Mukomuko, Saroni, SH ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1) pagi kemarin. Dijelaskan Saroni, syarat untuk mendapatkan santunan dari Kemensos RI sebesar Rp 15 juta untuk pasien Covid yang meninggal dunia diantaranya, surat kematian yang dikeluarkan pemerintah desa setempat, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari RSUD yang menyatakan pasien meninggal dunia itu positif Covid, surat keterangan atau lampiran dari laboratorium, surat permohonan dari Dinsos, surat rekomendasi dari Dinsos Provinsi yang ditujukan ke Kementerian Sosial, foto kopi KTP pasien Covid yang meninggal dunia, foto kopi KTP ahli waris, foto kopi kartu keluarga, dan Nomor Rekening ahli waris. “Itu syarat yang harus dilengkapi pihak keluarga untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta. Jika syarat lengkap, saya optimis uang santunan itu akan langsung dikirim pemerintah pusat ke rekening pihak keluarga atau ahli warisnya. Dan saya juga berharap, pihak keluarga dari 13 pasien Covid meninggal dunai yang belum menyampaikan berkas persyaratanya, supaya cepat menyampiakan ke Dinsos Mukomuko supaya kami cepat mengusulkan ke kementerian,” ingatnya. Dasar mengajukan permohonan santunan untuk pasien Covid yang meninggal dunia, merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19. “Itu rujukan kami mengajukan korban meninggal dunia akibat Covid mendapatkan santunan. Mudah-mudahan dengan santuan itu, bisa membantu keluarga atau ahli waris yang mendapatkan musibah,” demikian Saroni. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: