Anggaran PKT Naik, BPD Diminta Maksimalkan Pengawasan

Anggaran PKT Naik, BPD Diminta Maksimalkan Pengawasan

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Perhatian pemerintah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid, terus dilakukan melalui berbagai program kebijakan. Khususnya terkait pemulihan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Pada TA 2021 ini, untuk memulihkan ekonomi masyarakat desa, pemerintah kembali diberikan lewat program Padat Karya Tunai (PKT) setiap jenis pembangunan melalui anggaran Dana Desa (DD). Informasi dan data yang dihimpun RU, porsi anggaran yang harus dialokasikan desa untuk program upah yang harus dibayarkan kepada pekerja di desa tahun ini, jumlahnya naik menjadi 50 persen. Nominal ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya berada diangka 30 persen. Hanya saja, selain menjadi kabar gembira bagi masyarakat, naiknya porsi anggaran PKT ini juga menjadi masalah bagi penyelengara di desa, bila realisasinya tak sesuai fakta di lapangan. Sejumlah pihak mendorong BPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan guna memastikan anggaran PKT direalisasikan sesuai output anggaran hingga tidak timbul laporan realisasi fiktif yang justru berujung merugikan seluruh pihak. \"Ini adalah bukti bahwa pemerintah pusat melalui alokasi DD, serius mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Melalui pelaksanaan PKT, masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat dampak pandemi. Bisa diberdayakan atau dipekerjakan, mendapat upah langsung dari setiap kegiatan pembangunan di desa. Dan sangat kita sayangkan, bila realisasinya tidak berjalan maksimal sehingga kegiatan ini perlu di awasi. Dan pihak yang paling berperan dalam pengawasan adalah BPD,\" ujar Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Milono, S.Sos, S.KM, MM melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST. Menurut Joni, pengawasan perlu dilakukan karena berkaca dari realisasi kegiatan di sejumlah desa pada tahun sebelumnya yang sempat bermasalah. Kata Joni, persoalan serupa tidak boleh terulang sehingga fungsi pengawasan BPD sangat dibutuhkan. \"Masalah yang terjadi biasanya antara out put anggaran yang dianggarkan dan dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah masyarakat yang dipekerjakan. Ini pernah menjadi masalah di sebuah desa, kita tidak ingin masalah ini terulang kea desa lainnya. Peran pengawasan BPD, kita butuhkan untuk mengawal realisasi di desa sesuai aturan yang berlaku,\" imbuhnya. Lebih jauh Joni mengingatkan, pengawasan BPD dapat dilakukan profesional, bila terjadi kesalahan maka harus segera dilakukan upaya teguran untuk diperbaiki. Dengan demikian, Joni optimis, seluruh kegiatan di desa akan berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. \"Jika salah, ya harus segera ditegur untuk diperbaiki. Jangan dibiarkan, lalu menunggu masalah itu meledak dikemudian hari. Ini lah yang dimaksud dengan sinergi dan tugas BPD dengan desa. Jika upaya tersebut benar-benar dilaksanakan, seluruh kegiatan di desa akan berjalan baik dan tidak akan celah persoalan dikemudian hari,\" demikian Joni.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: