Pansus Konsultasikan Perubahan Status Bimex ke Kemendagri

Pansus Konsultasikan Perubahan Status Bimex ke Kemendagri

BENGKULU RU - Hingga saat ini, belum ada titik terang apakah Bengkulu Impor Expor (Bimex) yang masih berstatus Perusahaan Daerah (PD), bakal menjadi Perumda ataupun Perseroda. Hanya saja terkait masalah itu, Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang perubahan status Bimex itu, bakal berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, sejauh ini memang belum ada titik terang terkait perubahan status Bimex yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). \"Tadi (kemarin, red) kita sudah hearing bersama pihak Bimex, Karo Ekonomi dan Karo Hukum Setdaprov,\" ungkap Edwar, Selasa (19/1). Hearing itu, lanjut Edwar, lebih pada meminta pendapatan pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan kedepannya bakal seperti apa Bimex ini. Sehingga tadi sama sekali belum masuk tahapan pembahasan Raperda. Walaupun terkait masalah ini, sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 dan PP No 54 tahun 2017 itu menyatakan tidak ada lagi BUMD berstatus PD. \"Namun persoalannya dengan keberadaan Perda No 1 tahun 2020, salah satu syarat yang harus dipenuhi itu hasil audit terhadap Bimex untuk memastikan apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Jadi mau tidak mau harus kita tunggu dulu hasil auditnya, yang dalam rapat tadi dikabarkan sudah berjalan tahapannya,\" kata Politisi PDI Perjuangan ini. Sementara itu, Dirut PD Bimex, Ir. Frentindo mengatakan, pihkanya telah menyerahkan dokumen pendukung yang diminta Pansus sebagai bahan untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Diantaranya seperti laporan keuangan, aset dan pendukung lainnya yang berkaitan dengan keberadaan PD Bimex. \"Kita berharap status PD Bimex ini bisa segera berubah menjadi Perumda ataupun Perseroda,\" singkat Frentindo. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: