Tunggu Legalitas Kesepakatan dari Agricinal
PUTRI HIJAU RU - Perwakilan Masyarakat Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Sumarlin, mempertanyakan kembali tentang keseriusan pihak managemen PT Agricinal-Sebelat dalam mengakomodir poin kesepakatan atas tuntutan masyarakat yang sebelumnya telah disanggupi. Diakui Suamrlin, managemen PT Agricinal memang telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan kebun kas kepada Desa Pasar Sebelat termasuk empat desa penyangga lainnya dan siap untuk mengembalikan fungsi wilayah spadan sungai air Sebelat. Hanya saja, kata Sumarlin, kesanggupan perusahaan itu sampai hari ini baru sebatas lisan. Belum ditandai atau dibuktikan dengan legalitas berupa dokumen administrasi. Sumarlin berharap, poin kesepakatan yang sudah disangupi oleh perusahaan itu segera dibuktikan dengan legalitas dokumen administrasi yang bisa menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan desa agar apa yang telah diberikan perusahaan kepada desa tidak menimbulkan keraguan. \"Masih menunggu keseriusan perusahaan dalam menindak lanjuti kesepakatan yang sudah disanggupi sebelumnya. Seperti kebun kas desa dan sepadan sungai. Sampai hari ini belum ada dokumen administrasi yang diberikan perusahaan yang menjadi dasar hukum desa bahwa kebun kas desa itu sudah diserahkan,\" ujarnya. Sumarlin berharap, perusahaan segera merealisasikan legalitas kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Karena dengan legalitas tersebut, desa bisa mendapat kepastian hukum dalam mengelola apa yang sudah diberikan perusahaan. \"Seperti kebun kas desa ini. Kalau memang sudah diserahkan tolong diberikan sertifikatnya atau dokumen pendukung lainnya yang bisa menjadi dasar desa bergerak mengelola apa yang sudah diberikan perusahaan. Selama belum ada legalitas pendukungnya. Kita menganggap semuanya belum pasti. Dan sampai hari ini belum ada koordinasi atau komunikasi lebih lanjut dari perusahaan kepada kami (perwakilan perusahaan) tentang poin-poin kesepakatan itu,\" terangnya.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: