Multi Tafsir, Draf Raperda AKB Dikembalikan

Multi Tafsir, Draf Raperda AKB Dikembalikan

  • Zainal: Kita Tunggu Perbaikan
BENGKULU RU - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), dikembalikan Komisi IV DPRD Provinsi kepada Biro Hukum Setdaprov Bengkulu untuk diperbaiki. Ini setelah dalam pembahasan, ada beberapa pasal dalam draf Raperda itu terkesan multi tafsir. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si menyampaikan, saat ini untuk kembali melanjutkan pembahasan, pihaknya masih menunggu perbaikan draft Raperda yang sebelumnya sudah dikembalikan pada Biro Hukum. \"Perbaikan itu salah satunya karena ada sejumlah pasal, cenderung multi tafsir dan kita menilai tidak bisa seperti itu,\" ungkap Zainal, Minggu (17/1). Apalagi, lanjut Zainal, ada beberapa fraksi di DPRD Provinsi juga menilai, jika keberadaan Raperda itu ketika menjadi Perda malah seperti pisau yakni tumpul ke atas dan tajam ke bawah. \"Ini bisa saja terbukti karena dalam draft yang diusulkan, dominan sanksi pelanggaran hanya berlaku pada masyarakat saja,\" kata Politisi PKB ini. Sehingga, sambung Zainal, bagaimana dengan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika melakukan pelanggaran. \"Makanya kita sepakat agar draft Raperda itu diperbaiki atau disempurnakan lagi. Jika sudah, barulah pembahasan dilanjutkan kembali. Sebenarnya Raperda ini simple, tapi hendaknya mampu mengakomodir persoalan,\" tegas Zainal. Disinggung soal sanksi, Zainal menerangkan, dari usulan Raperda, terdapat beberapa opsi terkait sanksi jika ada masyarakat yang melanggar. Sanksi yang dimaksud baik berupa denda maupun pidana penjara. Namun tetap saja dengan sanksi itu nantinya dapat benar-benar menimbulkan efek jera agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. \"Dalam draf Raperda itu, untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker didenda Rp 100 ribu. Jika tidak mampu membayar denda, maka di sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 2 hari. Hanya saja terkait masalah ini, dengan keberadaan Perda itu nantinya masyarakat diharapkan dalam disiplin menerapkan Prokes agar terhindar dari penularan Covid-19,\" singkat Zainal. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: