Jadi Tsk, KPA dan Konsultan Pengawas Susul Kontraktor

Jadi Tsk, KPA dan Konsultan Pengawas Susul Kontraktor

  • Dugaan Tipikor Proyek Pengendali Banjir
BENGKULU RU - Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, AN dan Direktur CV Utaka Essa, IS menyusul Direktur CV Merbin Indah, IM. Ini setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan AN dan IS sebagai tersangka, setelah sebelumnya IM ditetapkan lebih dulu atas dugaan korupsi proyek pengendalian banjir tahun 2019. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH, MH mengatakan, dalam kegiatan pembangunan pengendali banjir di Sungai Air Bengkulu tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp 6,9 miliar itu, tsk AN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). \"Sedangkan IS sendiri sebagai konsultan pengawas,\" ungkap Marthin, Kamis (14/1). Menurutnya, penetapan kedua tsk (AN dan IS, red) menyusul tsk IM selaku kontraktor pelaksana, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tsk oleh tim penyidik. \"AN ini ditetapkan sebagai tsk, karena terindikasi mengetahui jika dalam pengerjaan proyek itu, tidak sesuai dengan volume sebagaimana yang tertera dalam perencanaan,\" kata Marthin. Begitu juga, lanjut Marthin, dengan tsk IS. Dimana IS selaku konsultan pengawas juga terindikasi membiarkan, sehingga proyek itu menyebabkan kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan tsk AN dan IS ini disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. \"Pasca ditetapkan sebagai tsk, kedyanya untuk sementara ini kita titipkan di sel tahanan Polda Bengkulu. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, baru nantinya penahanan dipindahkan. Terkait dugaan tipikor dalam proyek itu, proses penyidikan masih terus berlanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan, kedepannya bakal ada penambahan tsk lagi,\" jelasnya. Sebagaimana diketahui, dalam proyek itu terindikasi telah menyebabkan kerugian negara, dan berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu senilai Rp 1,9 Miliar. Sejauh ini beberapa saksi telah menjalani pemeriksaan, termasuk Kadis PUPR Provinsi, Ir. Mulyani. Sebelumnya tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada kantor Dinas PUPR dan CV. Merbin Indah, serta menyita sekitar 14 dokumen sebagai alat bukti. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: