Illegal Logging, 3 Warga RL Ringkus Polisi

Illegal Logging, 3 Warga RL Ringkus Polisi

TUBEI RU - Kepolisian Resor (Polres) Lebong, telah mengamankan tiga orang tersangka pembalakan hutan liar (illegal logging) di kawasan hutan Bukit Daun, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong, Selasa (12/1) kemarin. Kapolres Lebong. AKBP Ichsan Nur, SIK didamping Kabag Ops, AKP. Rafenil Yaumil Rahman, SH bersama Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Didik Mujiyanto, SH, MH menjelaskan, penangkapan tiga orang tersangka pembalakan hutan liar tersebut, terjadi pada tanggal 22 Desember 2020 lalu. Saat itu, ketika anggota kehutanan melaksanakan patroli ke hutan Ketelang Bukit Daun sekira pukul 10.00 WIB, anggota patroli kehutanan menemukan kegiatan penebangan pohon tanpa izin. Ketiga pelaku yang telah diamankan yakni, Hairudin (53) warga Desa Air Bening, Kecamayan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Suwan (40) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong dan Iwan Karman (42) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. \"Pada saat ditanyakan perihal kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Anggota langsung mengamankan dan membawa tiga tersangka ke Polres Lebong,\" ungkap Kasat Reskrim, kemarin. Kronologis kejadian pada tanggal 22 Desember 2020 anggota yang terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kehutanan bersama dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong, tiga orang pelaku pembalakan hutan liar tengah melakukan kegiatan penebangan hutan dikawasan hutan lindung Ketelang Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Maka, Satreskrim Polres Lebong telah melakukan langkah-langkah hukum yang saat ini dengan mengamankan ketiga orang tersangka di Mapolres Lebong. Untuk pasal yang dikenakan adalah, orang perseorangan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. \"Ketiga tersangka ini diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,\" tukasnya. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 7 potong kayu jenis medang ukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm, 1 unit mesin Chainsaw warna putih oranye merk NIXON, 1 unit mesin Chaimsaw warna putih oranye merk OREGON, 1 bilah pisau parang bersarung putih bergagang karet panjang, 30 cm 1 bilah pisau parang bersarung coklat bergagang kayu panjang, 30 cm 1 buah jerigen wrna putih berisikan cairan bensin 1 buah jerigen wrna putih berisikan cairan oli 1 buah sepatu karet warna putih 1 buah sepatu karet wrna hitam, 1 buah sepatu boot karet wrna hijau tua, 1 buah gulungan benang bertempat kayu. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: