Eks Napi Diduga Tak Hanya Gadai 1 Motor

Eks Napi Diduga Tak Hanya Gadai 1 Motor

TUBEI RU - Pasca menggelar rilis penggelapan sepeda motor pasca yang dilakukan sorang eks narapidana (Napi) asimilasi bernama Panji (23) warga Desa Semelako III, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, beberapa waktu lalu. Polsek Lebong Utara mulai mendapatkan informasi dari warga yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukumnya, dari informasi tersebut, polisi menduga korban Napi asimilasi itu tak hanya satu orang. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Danie Pamungkas Setyawan, S.Kom mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan ingin memastikan, apakah banyak kendaraan yang hilang turut dilakukan oleh eks narapidana asimilasi yang telah diamankannya beberapa waktu lalu itu. \"Kita masih pengembangan, infonya ada satu lagi (korban, red),\" kata Danie, Senin (11/1). Untuk motifnya sama, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal akhirnya korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Namun di hari yang dijanjikan, pelaku tak kunjung datang. Korban sudah berusaha menghubungi pelaku namun hasilnya nihil. \"Sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi pada korban, sehingga korban mengalami kerugian,\" ungkapnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, unit Reskrim Polsek Lebong melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, pada Kamis (7/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban telah digadainya. \"Motor milik korban digadai Rp 2 juta. Uangnya dihabiskan untuk mabuk-mabukan,\" bebernya. Danie mengimbau, apabila ada korban lain untuk segera disampaikan ke Polsek setempat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pelaku yang sama segera lapor kita. Untuk pelaku kasus penipuan yang gadai motor teman ini, dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman kurungan penjara 3 tahun penjara,\" tukasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: