Rekontruksi Pembunuhan Anggota TNI Ungkap Fakta Baru
BENGKULU RU - Tim penyidik Polres Rejang Lebong, Jum\'at (8/1) menggelar rekontruksi dugaan pembunuhan terhadap personil TNI AD yang bertugas di Yonif 144/Jaya Yudha Curup Rejang Lebong, Prada. Yopan Setiadi. Dalam rekontruksi dengan memperagakan 16 adegan dan digelar di Mapolda Bengkulu itu, sejumlah fakta baru pun terungkap. \"Salah satu fakta baru itu yakni, 6 dari 8 tersangka pembunuhan pada saat kejadian pengeroyokan hingga meninggalnya korban (Yopan, red) ternyata membawa senjata tajam (Sajam). Tentu saja ini temuan, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat perbedaan keterangan para tsk,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Ahmad M. Muzni. Fakta baru lainnya, lanjut Kasat Reskrim, sebelum melakukan pengeroyokan, para tsk ini dalam kondisi mabuk akibat pengaruh setelah mengkonsumsi pil X. \"Bukan sekedar pil itu saja, para tsk juga melakukan pesta minuman keras jenis tuak sebelum berada di TKP pengeroyokan, yakni di Lapangan Setia Negara Kabupaten Rejang Lebong,\" kata Ahmad. Dibagian lain, Ahmad menerangkan, rekontruksi itu menggambarkan situasi sebelum kejadian, yang mana pengeroyokan dipicu kesalah-pahaman antara para tsk dan korban. Saat kejadian, korban bersama rekannya Pratu. Agus Salim yang mengalami luka berat tidak menggunakan seragam TNI. \"Diduga kesalahapahaman itu memicu terjadinya cekcok dan berujung pada penganiayaan,\" ujarnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno menyebutkan, rekontruksi digelar secara tertutup lantaran terdapat 4 dari 8 tsk masih dibawah umur. \"Rekontruksinya sengaja digelar di lingkungan Mapolda, dengan mempertimbangkan keamanan. Namun semuanya tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya,\" singkat Sudarno. Dalam rekontruksi itu turut dihadirkan Pratu. Agus Salim yang merupakan korban selamat dari aksi pengeroyokan tersebut. Disamping itu juga terlihat sejumlah petinggi TNI AD di Provinsi Bengkulu, termasuk jajaran Polisi Militer (PM), Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, pengacara tersangka dan pendamping pelaku anak dari Dinas Sosial. Sebagaimana diketahui, dalam dugaan pembunuhan itu, tim penyidik Polres Rejang Lebong menetapkan 8 tsk masing-masing berinisial RE, BO, RO, AK, RA, RE, KP dan JE. Dalam penyidikan, tsk BO yang diduga kuat melakukan penusukan terhadap korban. Masing-masing tsk dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 dan 12 tahun, dan untuk dibawah umur dikurangi setengahnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: