Sekolah Dideadline Lengkapi Syarat Tatap Muka

Sekolah Dideadline Lengkapi Syarat Tatap Muka

PUTRI HIJAU RU - Seluruh sekolah baik tingkat TK, SD dan SMP di Korwil Pendidikan Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat (MSS) dideadline untuk mengumpulkan syarat yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan sistem KBM tatap muka di sekolah. Diakui Kepala Korwil Pendidikan wilayah Putri Hijau dan MSS, Suyanto, S.Pd, pemerintah pusat khususnya Menteri Pendidikan RI, mewacanakan pada awal tahun belajar di semester genap ini, sekolah diperbolehkan untuk melaksanakan sistem KBM tatap muka dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan. Hanya saja, belum lama ini, kata Suyanto, wacana tersebut berubah setelah ada surat edaran yang menyatakan, KBM tatap muka tingkat TK, SD dan SMP boleh dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati. Untuk itu, kata Suyanto, seluruh sekolah dideadline untuk melengkapi syarat yang menjadi ketentuan dalam melaksanakan tatap muka. Jika sudah lengkap, Bupati akan mempelajari syarat yang diajukan oleh sekolah untuk ditinjau dan sekolah yang sudah layak dari standart protokol kesehatannya maka akan diizinkan. \"Syarat itu meliputi data kepada Dapodik, data terkait izin dari orangtua siswa, lingkungan sekolah, kesiapan sekolah dalam penerapan protokol kesehatan dan syarat lainnya yang mengarah kepada upaya pencegahan Covid. Jika dari hasil peninjauan kondisi real sekolah dengan syarat yang diajukan sudah sesuai maka Bupati akan memberikan izin untuk melaksanakan KBM tatap muka. Untuk syarat kita diberi deadline pada 7 Januari, harus sudah terkumpul di dinas,\" terangnya. Ditambahkan Suyanto, terhitung Senin (4/1) kemarin, seluruh sekolah sudah memulai aktivitas KBM awal semester genap. Hanya saja kata Suyanto, kegiatan KBM di sekolah masih sepi karena seluruh siswa masih mengikuti KBM dengan cara daring. \"KBM masih mengandalkan sistem daring,\" demikian Suyanto.(sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: