Izin BUMDes Belum Dikeluarkan, Revisi RTRW Masih Proses

Izin BUMDes Belum Dikeluarkan, Revisi RTRW Masih Proses

TUBEI RU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lebong, angkat bicara terkait belum dikeluarkannya surat kesesuaian ruang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya, Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Bambang, ASB melalui Kabid Perizinan, Deden Kusdinar mengatakan, perizinan untuk pembangunan di daerah ini bergantung pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Namun begitu, dia tak menampik RTRW yang telah ditetapkan sudah tidak relevan dengan kondisi terkini yang ada. Karena itu, pihaknya mengajukan revisi yang sampai saat ini masih dalam proses. \"Karena kami mengeluarkan seluruh izin atas rekomendasi dinas teknis,\" ujarnya, Senin (4/12) Menurutnya, dasar belum dikeluarkannya izin produksi BUMDes Makmur Jaya yang bergerak di bidang perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) itu, lantaran terganjal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 pasal 27 yang berbunyi, kawasan peruntukan industri kecil sebagaimana dimaksud meliputi Kecamatan Pinang Belapis, Lebong Selatan, Rimbo Pengadang, dan Kecamatan Topos. \"Dasarnya kesesuaian tata ruang. Sementara dari TKPRD untuk BUMDes Gandung Baru tidak direkomendasikan. Karena untuk Lebong Utara tidak masuk kawasan industri,\" jelasnya. Kemudian, masih dia, dalam pasal itu juga dijelaskan, sumber mata air yang menjadi bahan baku air minum berada di kawasan permukiman masyarakat. Itupun, lokasinya disebut masuk ke dalam Rencana Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). \"Langkah yang kami lakukan adalah mengusulkan revisi RTRW. Baik ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKRD) maupun ke Dinas Perindagkop-UKM,\" tukasnya. Sementara itu, Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Yulizar melalui Kabid Pembiayaan Perumahan, Puji Warno mengatakan, jika bangunan pengelolaan air mineral BUMDes Makmur Jaya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). \"Kalau IMB sudah. Artinya, tidak perlu lagi ke Perkim,\" singkatnya. Untuk diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, tengah memanfaatkan sumber mata air di desa setempat menjadi perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dimana, produksi setiap jamnya itu bisa menghasilkan 35 dus AMDK. Hanya saja, potensi air yang melimpah itu belum bisa diproduksi oleh pihak desa lantaran masih terkendala dengan izin. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: