Pemberlakuan PBBKB 10 Persen Untuk Optimalisasi PAD

Pemberlakuan PBBKB 10 Persen Untuk Optimalisasi PAD

BENGKULU RU - Pemberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen, yang berujung naiknya harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama non subsidi di Provinsi Bengkulu merupakan langkah untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini disampaikan Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM, Senin (4/1). \"Kenaikan ini merupakan implementasi Perda No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang didalamnya juga mengatur soal PBBKB. Sebelumnya PBBKB kita hanya 5 persen dan dengan keberadaan Perda itu naik menjadi 10 persen, sehingga tidak bisa kita pungkiri berujung pada naiknya beberapa jenis harga BBM non subsidi,\" ungkapnya. Namun, lanjut Yuliswani, perlu dicatat keberadaan Perda itu juga merupakan tindaklanjut rekomendasi BPK RI, yang bertujuan untuk mengoptimalisasi PAD khususnya sektor PBBKB. \"Dimana optimalisasi perlu dilakukan setelah BPK melakukan pemeriksaan kinerja, terkait pendapatan daerah,\" ungkap Yuliswani dalam konfrensi pers. Menurutnya, kenaikan PBBKB juga dengan pertimbangan, karena sebelumnya Provinsi Bengkulu merupakan satu-satunya Provinsi yang PBBKB hanya 5 persen se-Sumatera. \"Sementara Provinsi lain sudah diatas itu. Berdasarkan peraturan yang lebih tinggi, kita memang diperkenankan menaikan PBBKB dengan rentang 5 hingga 10 persen,\" tegas Yuliswani. Ditambahkan Asisten III Setdaprov, H. Gotri Suyanto, sebenarnya Provinsi Bengkulu ini sudah cukup terlambat memberlakukan PBBKB yang baru. \"Karena Perda itu disahkan tahun 2019, namun baru diberlakukan tahun ini. Mengingat tahun lalu kita tengah dilanda pandemi Covid-19. Jadi kalau kita kembali menunda, kapan lagi memberlakukannya,\" ujar Gotri. Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Bengkulu, Ferdy Fajrianade Candra mengatakan, pada dasarnya untuk harga BBM itu sama, yakni mengikuti Permen ESDM tahun 2019. \"Namun diluar itu juga ada komponen PBBKB yang ditetapkan daerah. Sehingga kita sifatnya juga harus mengikuti. Maknya terdapat perbedaan harga BBM antar provinsi,\" jelas Ferdy. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Drs. Sumardi, MM menyampaikan, terkait mulai berlakunya PBBKB itu memang implementasi Perda No 11 tahun 2019, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub No 2 tahun 2020 tertanggal 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. \"Namun tidak bisa kita pungkiri, muncul pertanyaan dari masyarakat terhadap penyesuasai harga BBM non subsidi ini. Mungkin bisa jadi, sosialisasinya masih kurang. Meskipun demikian jika kenaikan ini menimbulkan permasalahan, maka kita dorong eksekutif untuk mengevaluasinya. Walaupun kenaikan ini bertujuan untuk menggenjot PAD,\" demikian Sumardi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: