Malam Tahun Baru Dilarang Konvoi dan Berkerumun

Malam Tahun Baru Dilarang Konvoi dan Berkerumun

  • Kapolsek: Pelanggar Maklumat Kapolri Akan Ditindak
KETAHUN RU - Tegas, Kapolsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira, S.Tr, SIK, melarang kegiatan konvoi atau pesta apapun yang menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun. Ditegaskan Kapolsek, dalam menyambut momen perhatian tahun, masyarakat disarankan agar tetap di rumah alias tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid. Diungkapkan Kapolsek, imbauan ini tidak hanya gertak tapi telah diatur dalam SE Bupati dan Maklumat Kapolri. Sehingga siapapun yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan, tim Satgas Kecamatan khususnya Polri, akan mengambil tindakan tegas untuk membubarkan dan memproses pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. \"Kami akan patroli ke wilayah rawan dan vital. Siapapun yang dengan sengaja melanggar aturan, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,\" ujar Kapolsek. Lebih jauh Kapolsek menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ajaran Satgas Covid Kecamatan. Ini perlu dilakukan karena menurut Kapolsek, dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan tidak hanya mengacu kepada Maklumat Kapolri tapi juga SE Bupati tentang larangan berkerumun. Puhaknya melibatkan instansi lain, tak terkecuali desa dan jajarannya. \"Menjaga situasi Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama. Saya berharap seluruh pihak khususnya desa dan jajaran perangkatnya hingga ke tingkat RT/RW dapat bergerak untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak mengisi momen pergantian tahun ini dengan kegiatan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid. Seluruh lapisan masyarakat harus terlibat langsung menjaga dan menghimbau anggota keluarganya agar tidak membuat acara apapun di malam pergantian tahun. Karena siapapun yang terbukti melanggar. Akan kita tindak secara tegas,\" demikian Kapolsek. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: