Tahun Ini Hanya 8 Perda Disahkan

Tahun Ini Hanya 8 Perda Disahkan

BENGKULU RU - Sepanjang tahun ini DPRD Provinsi Bengkulu hanya mengesahkan sekitar 8 Peraturan Daerah (Perda). Ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, H. Zainal, S.Sos, M.Si. Menurutnya, 8 Perda yang dimaksud 3 diantaranya merupakan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. \"Kemudian Perda APBD Perubahan, dan Perda APBD tahun depan. Sedangkan 5 Perda lainnya merupakan usulan eksekutif. Dari kelima Perda itu ada yang sudah dan masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),\" ungkap Zainal, Rabu (30/12). Selain itu, lanjut Zainal, ada juga yang masih dalam tahapan pembahasan. Seingatnya ada sekitar 3 Raperda lagi, dan 1 diantaranya Raperda tentang penegakkan protokol kesehatan (prokes) Corona Virus Disease (Covid-19). \"Ada juga 2 Raperda usulan eksekutif ditolak untuk dibahas, yakni terkait bidang pendidikan dan bidang penyiaran. Pembahasannya ditolak, karena ditingkat pusat terjadi perubahan terkait kedua bidang itu,\" kata Zainal. Lebih jauh dikatakannya, sebenarnya pada tahun ini ada 21 usulan Raperda yang termasuk siap dibahas. Tapi ada beberapa dokumen yang belum selesai. \"Sehingga belum bisa kita tindaklanjuti. Namun itu domainnya sudah dikerjakan, dan kita tidak ada PR Raperda ini,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: