Polda Selamatkan Uang Negara Rp 674 Juta

Polda Selamatkan Uang Negara Rp 674 Juta

  • Tidak Pidana dan Lakalantas Menurun
BENGKULU RU - Sepanjang tahun ini Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara (UN) sebesar Rp 674 juta atas dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Dibagian lain untuk kasus tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) mengalami penurunan. Ini terungkap dalam release akhir tahun yang disampaikan Polda Bengkulu, Rabu (30/12). Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si menyampaikan, jika dibandingkan tahun lalu, jumlah UN yang berhasil diselamatkan mengalami penurunan. \"Dimana tahun 2019 lalau, penyelamatan UN sebesar Rp 3,1 miliar. Tentu saja penurunan ini seiring dengan turunnya jumlah kasus yang ditangani dan yang diselesaikan,\" ungkap Teguh. Menurutnya, jumlah perkara dugaan Tipikor yang ditangani Polda Bengkulu dan jajaran pada tahun lalu sebanyak 28 kasus, sedangkan tahun ini sebanyak 23 kasus. Sehingga mengalami penurunan sekitar 5 kasus. Kemudian untuk penyelesaian, tahun lalu sebanyak 24 kasus dan tahun ini 17 kasus. \"Jadi ada 7 kasus atau 29 persen turun,\" kata Kapolda. Disisi lain, Kapolda menerangkan, penurunan juga terjadi pada kasus tindak pidana pada tahun ini jika dibandingkan tahun lalu. Dimana penurunan yang dimaksud sekitar 5 persen. \"Tahun lalu itu jumlah perkara tindak pidana sebanyak 3.491 dan yang selesai 3.034 kasus. Tahun ini sebanyak 3.316 dan yang selesai 1.947 kasus,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, sepanjang tahun ini juga terjadi penurunan angka lakalantas di Provinsi Bengkulu. Dimana pada tahun lalu terdapat 562, namun pada tahun ini sebanyak 449 lakalantas. \"Sehingga terjadi penurunan lakalantas sebanyak 203 kejadian atau 31 persen. Dalam lakalantas itu yang meninggal dunia juga mengalami penurunan signifikan, yakni sebanyak 51 persen,\" singkat Jenderal Bintang Dua ini. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: