Dewan Sarankan Pengelolaan Mess Pemda Diswakelolakan

Dewan Sarankan Pengelolaan Mess Pemda Diswakelolakan

BENGKULU RU - Aset berupa Mess Pemda (MP) yang berada di kawasan Tapak Paderi Kota Bengkulu, disarankan agar pengelolaannya dilakukan secara swakelola. Terlebih hingga saat ini tidak satupun pihak ketiga, baik yang menang dalam proses lelang ataupun Penunjukkan Langsung (PL) sanggup memenuhi persyaratan untuk mulai mengelola salah satu aset milik Pemprov tersebut. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, sampai dengan saat ini Mess Pemda itu masih terkatung-katung. \"Sementara dari waktu ke waktu, aset tersebut terus menyusut kualitasnya lantaran mengalami kerusakan. Jadi sudah seharusnya Pemprov bergerak cepat, agar Mess Pemda termanfaatkan,\" ungkapnya, Minggu (27/12). Menurutnya, agar terkelola berbagai upaya memang sudah dilakukan Pemprov. Seperti mencari pihak ketiga melalui proses lelang ataupun PL. Tapi yang menjadi masalah, pihak ketiga yang ada terkesan tidak sanggup. \"Buktinya saja tidak melengkapi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan. Sehingga dinilai perlu ada langkah alternatif,\" kata Sumardi. Dilanjutkannya, salah satu langkah alternatif, pihaknya menyarankan Pemprov agar melakukan swakelola untuk pengelolaan Mess Pemda. \"Misal dengan menunjuk manajemen, yang disertai pembentukan semacam dewan pengawas. Okelah, diawal ini jangan dulu kita pasang target PAD. Namun ketika pengelolaannya berjalan normal, barulah dipasang target,\" ujar Sumardi. Tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi, H. Herizal Apriansyah, S.Sos. Ia menambahkan, tahun depan hendaknya Pemprov harus menargetkan Mess Pemda dapat segera dikelola. \"Kalau dibiarkan saja, lama-kelamaan gedung Mess Pemda bisa semakin parah kerusakannya. Sementara tidak sedikit anggaran untuk membangun aset itu,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, meskipun demikian apapun langkah yang diambil Pemprov agar gedung Mess Pemda itu termanfaatkan, dalam artian sudah terkelola, tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. \"Silakan mau mengambil langkah seperti apa agar Mess Pemda terkelola. Namun mekanisme yang berlaku harus diterapkan,\" demikian Herizal. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: