Aniaya Anak Tiri, Pria Lubuk Gedang Diringkus

Aniaya Anak Tiri, Pria Lubuk Gedang Diringkus

Kapolsek: Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka MUKOMUKO RU - Jajaran Satreskrim Polsek Lubuk Pinang, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil meringkus inisial JS, 32 tahun warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, Sabtu (26/12) sore. Pelaku tersebut ditangkap, setelah adanya laporan atas dugaan penganiyaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 4 tahun. Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU. Suherman, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, Minggu (27/12) kemarin membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak tiri. \"Benar, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pinang. Dan untuk pelakunya, sudah naik status menjadi tersangka,\" tegas Kapolsek. Adapun kronologis dugaan penganiayaan hingga diamankannya tersangka, bermula hari Jumat (25/12) malam. Telah datang ke Polsek Lubuk Pinang seorang laki-laki bersama anak kecil. Laki-laki tersebut memberikan laporan bahwa anak yang ia bawa itu menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya dengan cara tangan dan kaki diikat dan pantat dan kaki korban ditusuk-tusuk menggunakan api rokok. Untuk menyakinkan hal itu, penyidik pun menanyakan langsung terhadap korban dan korban membenarkannya. Setelah itu, katanya, korban dibawa ke Puskemas Lubuk Pinang untuk dilakukan visum dan hasilnya benar di lengan tangan dan kaki terdapatluka yang kuat dugaan bekas ikatan. Selain itu, juga ditemukan luka bekas api rokok di bagian pantat dan kaki korban. \"Dari hasil keterangan pelapor, korban dan diperkuat dengan hasil visum, maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Atas tindakanya, pelaku kita jerat Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara,\" pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: