Positif Covid-19 Bertambah, Raperda Prokes Dijajaki

Positif Covid-19 Bertambah, Raperda Prokes Dijajaki

  • Hamka: Ini Kebutuhan Mendesak
BENGKULU RU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didalamnya mengatur tentang penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), ditengah-tengah masyarakat tampaknya mulai serius dijajaki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.  Tentu saja kondisi ini lantaran masih terus bertambahnya angka konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengatakan, tadi (kemarin, red) pihaknya sudah memenuhi undangan dari Bapemperda DPRD Provinsi terkait Raperda yang mengatur tentang penanganan Covid-19. \"Untuk naskah Raperdanya sudah kita sampaikan. Namun sebelumnya ada sedikit kendala, yakni terkait Naskah Akademik (NA),\" ungkap Hamka usai rapat dengan Bapemperda, Senin (21/12). Dalam rapat, lanjut Hamka, disepakati jika Raperda itu tidak perlu NA, dan hanya membutuhkan pejelasan atau keterangan saja. Sehingga pihaknya sudah mengintruksikan Biro Hukum untuk menindaklanjuti kebutuhan itu. \"Raperda ini sifatnya mendesak, karena sebagai payung hukum dalam menegakkan prokes. Jadi ketika ada yang melanggar prokes, maka disanksi,\" tegas Hamka. Ditambahkan Kadis Kesehatan Provinsi, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, melihat kondisi saat ini, keberadaan Raperda dibutuhkan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, yang tentunya melalui penegakkan prkes. \"Selama inikan yang ada cuma Pergub, yang sifatnya menumbuhkan kesadaran masyarakat. Jadi kurang efektif, sehingga dibutuhkan Perda,\" kata Herwan. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, H. Zainal, S.Sos, M.Si menyampaikan, Raperda terkait kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 ini, salah satu yang diusulkan eksekutif untuk dibahas tahun depan. \"Tapi seiring dengan masih bertambahnya kasus konfirmasi positif, keberadaan Perda ini sifatnya mendesak untuk segera diselesaikan,\" sampai Zainal. Lebih jauh dikatakannya, meskipun mendesak bukan berarti kaidah-kaidah membuat produk Perda harus diabaikan. Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat tadi, pihaknya menunggu penjelasan atau keterangan dari eksekutif. \"Ketika itu sudah kita terima, barulah usulan Raperda itu kita bahas dengan tetap memedomani tata tertib terkait pembahasan Raperda,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: