KPU RL Diminta Menunda Penetapan Paslon Terpilih
BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong (RL) diminta untuk menunda penetapan Paslon terpilih dalam Pilbup RL pada Pilkada serentak 09 Desember 2020 lalu. Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Hj. Susilawati-H. Ruswan YS (SR), Fitriansyah, SH, Minggu (20/12).
Menurutnya, setelah dibacakannya putusan atas laporan pelanggaran adminitrasi secara TSM (Tersturktur, Sistematis, dan Masif) pada Pilbup RL yang diperiksa Bawaslu Provisi Bengkulu, maka sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu No 09 Tahun 2020, pihaknya selaku pelapor dapat mengajukan upaya hukum keberatan ke Bawaslu RI, dengan landasan amar putusan Bawaslu Provinsi No 01/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 tertanggal 11 Desember 2020.
\"Kita telah menyampaikan upaya hukum keberatan ke Bawaslu RI. Alhamdulillah sudah dinyatakan lengkap dan telah diregister pada hari Selasa (15/12) lalu. Sehingga keberatan yang kita sampaikan, tengah diproses dan sesuai Perbawaslu bahwa Bawaslu RI bakal memberikan Putusan dalam waktu 14 hari sejak keberatan diregister,\" ungkap Fitriansyah.
Ditambahkan Tim Kuasa Hukum Paslon SR lainya, Agustam Rachman, SH, M.Aps, saat ini KPU RL dikabarkan tengah menentukan jadwal pleno penetapan Paslon terpilih.
\"Maka dari itu sebaiknya KPURL lebih hati-hati dan tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan Paslon terpilih. Walaupun jadwal tahapan telah ditetapkan sebelumnya,\" kata Agustam.
Kemudian juga, lanjut Agustan, jangan jadikan alasan untuk tetap memaksakan rapat pleno penetapan, walaupun tidak ada permohonan perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sama-sama diketahui, dugaan pelanggaran TSM masih dalam proses.
\"Jadi kita harus saling menghormati, dan KPU RL menunda penetapan Paslon terpilih hingga keluarnya putusan Bawaslu RI,\" ujar Agustam.
Lebih jauh dikatakannya, kalaupun tahapan penetapan Paslon terpilih tetap dilaksanakan, tentu saja pihaknya sangat menyayangkan itu.
\"Karena secara tidak langsung telah memandang sebelah mata keberadaan Bawaslu RI yang merupakan salah satu lembaga resmi Penyelenggara Pemilu,\" singkat Agustam. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: