Puluhan Liter Miras Disita, Objek Wisata Tutup
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 19-12-2020,14:09 WIB
PUTRI HIJAU RU - Puluhan liter tuak dan jenis minuman keras (Miras) berbagai merk disita oleh jajaran kepolisian Mapolsek Putri Hijau dari tangan penjualnya. Penyitaan Miras ini dilakukan dalam rangka menghindari timbulnya penyakit masyarakat (Pekat) yang dapat menganggu situasi Kamtibmas selama momen natal dan tahun baru (Nataru) berlangsung.
Tak ada perlawanan, seluruh minuman tuak dan Miras yang terbukti masih dijual bebas, diangkut oleh jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau untuk dijadikan barang bukti (BB) dan dilanjutkan ke tahap pemusnahan oleh Polres BU.
\"Dalam menghadapi Nataru, kita upayakan hal-hal yang berpotensi menjadi sumber Pekat dan dapat menganggu situasi Kamtibmas kita tertibkan. Khususnya Miras yang masih dijual bebas, berhasil kita ambil dari tangan pedagang dan kita sita untuk dimusnahkan,\" ujar Kapolsek Putri Hijau, Iptu Reggi Halili.
Lebih jauh Kapolsek turut menghimbau, selama Nataru, masyarakat diharapkan tidak mengelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar upaya dalam memutus rantai penularan Covid bisa berlangsung efektif.
\"Selama Nataru, masyarakat tetap berada di rumah dengan mematuhi Prokes agar upaya kita bersama dalam memutus mata rantai penularan Covid bisa berjalan maksimal,\" imbaunya.
- Nataru, Objek Wisata Ditutup
TIDAK hanya larangan pesta pernikahan, Surat edaran (SE) penghentian sementara, kegiatan yang bersifat kerumunan juga berlaku atau menyasar kepada kegiatan yang terpusat di seluruh objek wisata.
Seperti ditegaskan Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Milono, S.Sos, SKM, MM, khususnya selama memasuki momen natal dan tahun baru (Nataru). Seluruh objek wisata diminta untuk tutup sementara waktu. Camat tak menginginkan, selama Nataru ada kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid.
\"Selama Nataru, kita minta kepada seluruh tempat objek wisata tidak membuka akses atau kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Larangan ini akan kita sampaikan bersmaaan dengan SE Bupati yang telah kita terima kepada seluruh pengelola wisata khususnya kawasan PLG yang selama ini menjadi rujukan bagi masyarakat umum saat berlibur,\" ujarnya.
Di sisi lain, Camat menegaskan, bila suatu saat ditemukan adanya kegiatan yang dianggap telah melanggar aturan maka dengan berat hati, Satgas Covid Kecamatan, akan menempuh tindakan tegas dengan membubarkan atau menutup kegiatan yang berlangsung.
\"Dalam SE Bupati jelas, Satgas diberi kewenangan untuk menutup atau membubarkan kegiatan yang bersifat melanggar aturan. Kami berharap kiranya aturan ini dapat dipatuhi demi kepentingan kita bersama dalam menghadapi pandemi Covid yang hingga saat ini masih berlangsung,\" imbaunya.
Begitu dengan Kades Tanjung Sari, Elson Agus Fitriadi, pihaknya memastikan selama momen Nataru, objek wisata tidak akan dibuka. Elson berharap, ketentuan ini dapat dipahami dan dijalankan bersama oleh masyarakat demi kepentingan umum dalam menghadapi situasi pandemi Covid yang hingga saat ini masih terus berlangsung.
\"Objek wisata kita tutup, terpaksa demi kepentingan bersama dalam menghadapi masa pandemi Covid yang perkembangan kasusnya terus bertambah dan meluas,\" demikian Kades.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: