Jadi Tsk, Mantan Dewan dan PPTK Ditahan

Jadi Tsk, Mantan Dewan dan PPTK Ditahan

  • Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat Tebat Karai
KEPAHIANG RU - Teka teki siapa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 lalu akhirnya terungkap. Ini setelah Senin (14/12) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan kasus Tipikor yang diduga telah merugikan negara ratusan juta tersebut. Kedua orang tersangka ini adalah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang periode 2014-2018 inisial AR dan AS yang kala itu berperan sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan kantor camat tersebut. \"Dari total anggaran yang masuk ke rekening pemilik tanah senilai Rp 1,1 miliar, dari Rp 1,1 miliar itu setelah penyidik meminta tim dari KJPP untuk melakukan kajian, dinyatakan harga tanah itu wajarnya hanya Rp 700 jutaan. Dengan demikian diperoleh kerugian negara sekitar Rp 281 juta, modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah dengan cara membeli tanah seolah-olah sudah dinilai kewajarannya oleh tim KJPP, padahal belum dinilai oleh KJPP,\" sampai Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza, MH pada Senin (14/12) Kemaren. Akan tetapi, penyidik Kejari Kepahiang belum bisa memberikan terlalu banyak komentar mengenai apakah dalam kasus Tipikor ini masih ada tersangka lain ataupun ada Kemungkinan aliran dana yang masuk ke rekening anggota banggar lainnya pada tahun 2015 silam \"Untuk hal itu kita lihat dulu fakta persidangan nanti, dan Untuk proses penyidikan kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Kepahiang,\" Demikian Riki. Sementara itu, Diketahui sebelumnya, awal mula terjadinya kasus ini karena pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang TA 2015 lalu seharga Rp 1,2 miliar. Bahkan sebelumnya, Kejari Kepahiang pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa instansi guna mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tersebut, juga melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi seperti anggota banggar dan TAPD tahun 2015 silam untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu, diketahui ada ketidaksesusaian dalam prosedur pengadaan lahan tersebut, sehingga memunculkan adanya indikasi mark-up yang mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. (bin)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: