Raperda Jamkesda Tunggu Pemda BU

Raperda Jamkesda Tunggu Pemda BU

ARGA MAKMUR RU - Rancangan Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kini bergulir ke gelanggang pembahasan, legislatif dan eksekutif. Kerja legislasi yang sekaligus akan mengantarkan DPRD Bengkulu Utara (BU) memecah kebuntuan raperda inisiatif sejak belasan tahun itu, tinggal lagi menunggu dari persetujuan eksekutif. Dalam paparan nota pengantar yang dibacakan komisi pemrakarsa, Ketua Komisi I, Febri Yurdiman, SE, menyampaikan, obyek pembahasan yang terdiri dari 50 pasal dalam 11 Bab itu, Rancangan Perda tentang Jamkesda sendiri, akan berlanjut dengan proses pembahasan-pembahasan dan ditutup dengan pandangan akhir eksekutif. Turut disampaikannya pula, raperda yang sekaligus mengantarkan DPRD BU mengarah pada parlemen yang modern itu, memiliki beberapa titik fokus. Mulai dari mempertegas tanggung jawab dan pengelolaan Jamkesda, perluasan cakupan program yang tidak hanya berupa bantuan iuran kepesertaan BPJS, namun perlu ditambah dengan pendukung layanan program, mempertegas hak dan kewajiban penjamin kesehatan, penyempurnaan instrumen mendasar seperti kriteria dan persyaratan calon peserta Jamskesda, basis data dan pendataan, penetapan, perubahan serta hak dan kewajiban peserta, Penguatan sumber-sumber pendanaan, salah satunya CSR hingga Ketegasan sanksi, manakala terjadi penyalahgunaan program baik oleh penjamin, pelaksana dan pengguna. \"Kami pun memohon dukungan dari teman-teman fraksi di lembaga serta pemerintah daerah, untuk mengesahkan instrumen hukum daerah yang akan menyentuh langsung pada salah satu persoalan prinsip dan mendasar di masyarakat,\" ungkap Febri Yurdiman, kemarin. Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menyampaikan mekanisme legislasi inisiatif relatif sama dengan raperda-raperda lainnya. Hanya saja, kata dia, terjadi reposisi pemrakarsa saja. Semisal, Nota Pengantar Raperda yang biasanya disampaikan eksekutif, kini disampaikan legislatif via komisi pemrakarsa. Kemudian akan dilanjut lagi dengan Jawabat Eksekutif atas nota pengantar raperda. \"Nanti dilakukan pembahasan dan diakhirnya dengan pandangan akhir eksekutif,\" kata Sonti, usai memimpin paripurna, kemarin. Beberapa bidikan legislasi inisiatif, kata Sonti, juga sudah dipersiapkan oleh pihaknya. Raperda Jamkesda sendiri, kata Sonti, merupakan salah satu instrumen hukum daerah yang dinilai sangat penting, prinsip dan fundamental, sesuai dengan amanah penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga daerah, yakni sektor kesehatan. Karena itu, terus dia, pihaknya memandang penting agar pengesahannya bisa turut disetujui oleh pemerintah daerah, selaku bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah. \"Dan persoalan kesehatan sendiri, akan sangat berkaitan dengan geliat ekonomi di masyarakat. Dengan masyarakat yang sehat, akan berpengaruh pada optimisme lingkungan sosial. Dengan keberadaan lingkungan sosial yang baik, tentunya akan berefek pada sektor-sektor lainnya,\" terang dia.


[evp_embed_video url=\"https://radarutara.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Video-2020-12-15-at-20.06.31.mp4\" autoplay=\"true\" loop=\"true\"]
Sekkab BU, Dr Haryadi, yang mewakili Bupati BU dalam paripurna kemarin menyampaikan dukungannya atas Raperda Jamkesda yang merupakan buah kerja inisiatif DPRD pertama kali itu. Sesuai kewenangan melalui satuan kerja di lingkungan Pemda BU, Haryadi menyampaikan daerah akan mengkaji secara seksama rancangan perda itu. \"Tentunya daerah akan mengkaji, baik dari sisi yuridis hingga kewenangan. Dan itu nantinya akan disampaikan dalam tahapan-tahapan pembahasan tentunya,\" demikian Haryadi. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: