Dispendik Rilis SE Masa Transisi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 14-12-2020,09:45 WIB
ARGA MAKMUR RU - Dinas Pendidikan Bengkulu Utara (BU) memberikan restu sekolah-sekolah di jajarannya, untuk menggelar sistem belajar tatap muka. Diawali dengan fase transisi, belajar tatap muka dengan sandaran sikap Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 itu, secara umum Dispendik meminta jajarannya menyiapkan betul sarana dan prasarana di lingkungan sekolah jelang pelaksanaan kebiasaan baru.
Sekolah yang tidak standar, dilarang untuk melaksanakan sistem belajar tatap muka. Kepala Dispendik BU, Dr Agus Haryanto, SE, MM, membenakan kalau dirinya sudah menekan surat edaran tertanggal 10 Desember 2020 itu.
Agus meminta agar satuan pendidikan di lingkup kabupaten yang menjadi kewangannya, betul-betul mempersiapkan tujuh syarat utama sebagaimana ditegaskan dalam diktum kesepuluh atas edaran yang sudah disampaikan koordinator wilayah Dispendik 1-7 serta Kepala TK/PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Bengkulu Utara itu.
Turut ditegaskan Agus, rekomendasi menyelenggarakan belajar tatap muka sendiri, wajib turut dibarengi dengan sikap profesional dan trasnparan pihak kesekolah, masyarakat di lingkungan sekolah kepada wali murid.
\"Sekolah wajib mengambil langkah-langkah strategis dan transparan. Bilamana salah satu tenaga pendidik atau kependidikannya terpapar Covid-19 yang diawali dengan reaktif, berdasarkan hasil rapid test. Ini sengat penting dan prinsip.
Sebagaimana dalam edaran itu, kami juga menegaskan, sekolah yang tidak bisa melaksanakan standar-standar untuk penyelenggaraan masa transisi, dilarang menggelar pembelajaran tatap muka,\" tegas Agus Haryanto, kemarin yang turut mengingatkan agar satuan pendidikan di lingkup Dispendik BU, untuk menyampaikan konfirmasi atas kesiapannya paling lambat 21 Desember 2020 itu.
Agus menegaskan, keseriusan sekolah di tengah pandemi menjadi sangat penting. Karena selain menjadi upaya tangkal dini, sekaligus memberikan rasa nyaman dan aman bagi wali murid yang menyekolahkan anak-anaknya. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan, prinsip kesehatan keselamatan peserta didik, pendidik, warga satuan pendidikan dan masyarakat menjadi faktor utama.
Turut ditegaskan Agus, di fase transisi, sekolah masih dilarang menggelar kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan olahraga, istirahat di luar kelas, menggelar KBM yang menimbulkan kerumuman hingga kantin sekolah, dilarang dilakukan.
\"Fase transisi sendiri dimulai dari 4 Januari hingga 3 Maret 2021. Setelah itu, dilakukan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar seperti biasa dalam fase kebiasaan baru. Di fase ini, kegiatan yang dilarang saat fase transisi, sudah diijinkan untuk dilakukan sekolah.
Kami juga meminta, sekolah membangun komunikasi yang baik dan koordinatif dengan wali murid. Karena hal ini pun menjadi prinsip dalam memberikan layanan kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar,\" pungkasnya.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: