Amankan 23 Kg Ganja, BNNP Tangkap 4 Tsk

Amankan 23 Kg Ganja, BNNP Tangkap 4 Tsk

BENGKULU RU - Sebanyak 23 kilogram (Kg) narkotika kategori I jenis ganja siap edar, berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Dalam pengamanan dengan 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda itu, BNNP juga berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial NR 42 tahun, SL 33 tahun, JS 29 tahun, dan NP 29 tahun. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H. Panjaitan mengatakan, dalam penangkapan tersebut, untuk TKP pertama di Kelurahan Anggut Atas. Dimana petugas berhasil mengamankan tersangka NR warga Medan Sumatera Utara yang diduga sebagai kurir dan baru saja turun dari angkutan umum. Saat ditangkap tsk NR ini tengah membawa tas jinjing berwarna hitam. \"Saat digeledah, di dalam tas tersebut akhirnya diperoleh Barang Bukti (BB) ganja sebanyak 10 paket yang masing-masing paketnya seberat 1 Kg. Pengakuan tsk NR, BB itu berasal dari Pekan Baru dan rencananya bakal diedarkan dalam wilayah Kota Bengkulu. Penangkapan tsk NR ini kita lakukan Selasa (8/12) lalu,\" ungkap Toga, Kamis (10/12) kemarin. Menurutnya, masih dalam hari yang sama, di TKP kedua pihaknya juga berhasil menangkap 3 tsk (SL, JS dan NP,red) dan diamankan BB sebanyak 13 paket ganja. Penangkapan ini setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang kurir yang membawa narkotika jenis ganja dan baru turun dari Loket Putra Simas di Kelurahan Merapi Kecamatan Ratu Agung. \"Kurir yang dimaksud merupakan tsk SL yang juga membawa tas berisikan 13 paket ganja. Dimana masing-masing paket juga seberat 1 Kg. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tsk SL ini, akhirnya juga berhasil ditangkap tsk JS di Simpang Empat Nakau Kota Bengkulu. Dari pengakuan tsk SL dan JS ini juga ditangkap tsk NP selaku pemesan yang masih mendekam di Lapas Bentiring,\" terang Toga. Lebih jauh dikatakannya, tsk NP yang masih mendekam di Lapas Bentiring, sebelumnya juga terjerat kasus yang sama dan dihukum selama 8 tahun penjara yang hukumannya masih tersisa 3 tahun lagi. \"Tapi yang jelas keempat tsk ini kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: