Masa Tenang, Paslon Dilarang Kampanye

Masa Tenang, Paslon Dilarang Kampanye

BENGKULU RU – Memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan kampanye. Ini ditegaskan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si, Minggu (6/12). \"Masa kampanye sudah berakhir sejak Sabtu (5/12) pukul 24.00 WIB lalu. Sehingga saat ini sudah memasuki masa tenang, dan dalam kesempatan ini kita mengingatkan masing-masing Paslon Kada dan Wakil Kada untuk tidak lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun,\" ungkap Darlin. Sehingga, lanjut Darlin, mulai hari ini (kemarin, red) hingga Selasa (8/12) benar-benar menjadi hari tenang dari segala aktifitas kampanye Paslon yang maju dalam Pilkada serentak. \"Jika masih ada Paslon yang melakukan kampanye pada masa tenang, tentu saja menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi,\" kata Darlin. Menurutnya, selain tidak boleh berkampanye lagi, penayangan debat kandidat yang terakhir dilaksanakan Jum\'at (4/12) lalu, juga tidak boleh ditayangkan kembali. Kemudian sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat, hari H Pilkada serentak merupakan hari libur nasional. Sehingga pemilih bisa meluangkan waktu untuk ke TPS dan memberikan hak suaranya. \"Dengan diliburkannya hari H Pilkada serentak, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pemilih untuk tidak memberikan hak pilihnya di TPS. Libur nasional ini berlaku seluruhnya, karena bukan hanya Provinsi kita yang melaksanakan Pilkada serentak,\" demikian Darlin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: