Bawaslu Segera Putuskan Dugaan Politisasi Bantuan PIP

Bawaslu Segera Putuskan Dugaan Politisasi Bantuan PIP

TUBEI RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, setelah menerima laporan pelanggaran dari masyarakat soal dugaan penyalahgunaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lebong, pada Selasa (17/11) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Ternyata, berselang beberapa hari Bawaslu Kabupaten Lebong, juga menerima dua laporan dugaan penyalahgunaan bantuan PIP yang terjadi di wilayah kerjanya. Pada Senin, (23/11) lalu, kembali menerima laporan kedua yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Lebong, nomor urut 3, Kopli Ansori dan salah satu anggota DPR-RI, Dewi Coryati. Hal itu disampaikan, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian, S.Sos ketika dikonfirmasi Radar Utara, Jum\'at (27/11). \"Sudah kita terima (laporan paslon dan anggota DPR-RI pada Senin (23/11) lalu, dan baru selesai kajian awal untuk dilakukan perbaikan,\" ucap Sabdi. Lanjutnya menerangkan, terkait laporan itu, sesuai peraturan, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran. Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat, Bawaslu akan melimpahkan kasusnya ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan. \"Akan kita selesaikan secepatnya. Mungkin putusannya minggu depan,\" bebernya. Terlebih, dia mengaku, untuk proses melakukan keputusan laporan pihaknya juga ada batasan waktu. Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat. Apabila dari laporan itu lengkap baru langsung diregister, dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari,. \"Waktu prosesnya lima hari, dari perbaikan pelaporan sudah lengkap,\" demikian Sabdi. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: