Langgar Prokes, Pesta Bakal Dibubarkan

Langgar Prokes, Pesta Bakal Dibubarkan

  • Satgas Larang \"Joget\" di Pesta Pernikahan
KEPAHIANG RU - Meskipun pernah diklaim oleh Juru Bicara Satgas Covid 19, Tajri Fauzan, M.Kes bahwa klaster pesta yang memperparah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kepahiang pada Kamis (26/11) kemarin tetap memperbolehkan pelaksanaan pesta pernikahan serta hajatan di kalangan masyarakat. Akan tetapi, meskipun belum mengambil tindakan, beberapa ketentuan wajib dilakukan oleh pelaksana pesta pernikahan agar tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menimbulkan kerumunan dengan menggelar joget di pesta tersebut. Wakil ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman menegaskan, untuk menetapkan aturan ini, personel polri dan TNI akan di tempatkan dilokasi pesta bersama Satgas Covid 19 dan jika didapati melanggar maka pesta akan langsung dibubarkan. \"Kita akan tempatkan personel, jika melanggar maka pesta tersebut akan dibubarkan,\" tegasnya. Sementara itu, Plt, Bupati Kepahiang, Netti Herawati S.Sos menyampaikan, dalam menegakkan aturan ini toleransi diberikan kepada masyarakat dan pengusaha organ, akan tetapi jika masyarakat masih tetap tidak patuh maka segala bentuk kerumunan akan diberhentikan total. \"Kita akan mengevaluasi setiap sepekan sekali, jika tetap tidak patuh maka dibubarkan,\" tutupnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: