Kejari Lebong Titipkan Kadis PMD Provinsi ke Rutan Polres Lebong

Kejari Lebong Titipkan Kadis PMD Provinsi ke Rutan Polres Lebong

TUBEI RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menitipkan dua orang terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong, pada Selasa (24/11) kemarin. Hal itu dilakukan, karena dua orang terdakwa berinisial RF dan SY sudah tahap dua atau sudah P21. Kemudian, pihak Kejari Lebong juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara. Itupun setelah pihak Kejari Lebong sudah melakukan koordinasi dengan Rutan Malabero Bengkulu. Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas, SH menyatakan, setelah dikeluarkan surat perintah penahanan sementara untuk dua orang terdakwa, dan berkoordinasi dengan Rutan Malabero Bengkulu, maka hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan tahap dua ke Rutan Polres Lebong. \"Untuk sementara, sembari menunggu penetapan hari sidang, maka kedua terdakwa kita titipkan ke Rutan Polres Lebong,\" kata Ronald kepada awak media, Selasa (24/11). Ditambahkannya, untuk kedua terdakwa berinisial RF dan SY dilakukan penahanan di Rutan Polres Lebong itu, selama 20 hari kedepan, sampai 13 Desember mendatang. Kemudian, baru bisa dilakukan pelimpahan atau penahanan di Rutan Malabero Bengkulu setelah sudah ada penetapan hari sidang. \"Untuk berkasnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Jadi, begitu kami limpah keluar penetapan hari sidang maka akan dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan Polres Lebong ke Rutan Malabero Bengkulu,\" terangnya. Lebih lanjut, untuk Pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 diperbaharui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan maksimal ancaman 20 tahun hukuman. Namun, itupun masih melihat putusan tetap dari pembuktian di persidangan nanti. Untuk diketahui, dua orang terdakwa tersebut, terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru. Maka, hari ini Selasa (24/11) tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, berinisial SY bersama RF selaku rekanan pada proyek tersebut sebelumnya ditahan di Kejari Lebong. Dimana, penahanan kedua tersangka tersebut, setelah Jaksa melakukan penelitian dan memeriksa berkas yang diajukan Pidsus Lebong sudah lengkap dan dinyatakan P21. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: