Ajak Masyarakat Lestarikan Biota Sungai
PUTRI HIJAU RU - Berbagai program inovasi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat telah mengiringi perjalanan Pemdes Karang Tengah, Kecamatan Putri Hijau. Teranyar, desa yang diapit oleh HGU perkebunan PT Pamor Ganda itu. Memutuskan untuk menabur ribuan benih ikan di sepanjang aliran sungai desanya. Penaburan benih ikan itu rak lain ditujukan oleh Pemdes Karang Tengah untuk melestarikan kembali biota sungai di desanya yang sejak beberapa tahun terakhir terancam punah akibat tindakan yang tidak dibenarkan oleh oknum tidak tidak bertanggung jawab dan minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar lingkungan desa. Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo, berharap, langkah konkret desa dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan dengan memulihkan kembali biota di sepanjang aliran sungai itu mendapat dukungan dari masyarakatnya. Karena secara tidak langsung, menurut Kades, tidak hanya keseimbangan ekosistem lingkungan saja yang menjadi tujuan utama desa melalui penaburan benih ikan itu. Tetapi diharapkan Kades, nantinya benih ikan yang telah ditabur oleh desa itu bisa menjadi solusi untuk mencukupi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Dan Kades optimis, seluruh tujuan mulai itu bisa terwujud. Apa bila upaya yang dilakukan oleh desa mendapat dukungan penuh dari masyarakat. \"Kondisi ekosistem lingkungan kita sedang dalam kondisi tidak baik. Harus dilakukan upaya-upaya sedari dini yang dapat mengembalikan lagi kondisi ekosistem tersebut. Selain memfokuskan pemeliharaan wilayah DAS. Biota yang ada di dalam aliran sungai juga harus kita pelihara dan pulihkan. Dan salah satu langkah konkret yang dapat kita laksanakan saat ini untuk menjaga ekosistem lingkungan desa kita. Yakni dengan mengisi kembali biota di aliran sungai dengan cara menabur benih ikan. Alhamdulillah, ribuan bibit ikan mulai dari jenis lele dan lainnya sudah kita tabur kepada sepanjang aliran sungai desa,\" terang Kades. Lebih jauh, Kades menegaskan, langkah pemulihan ekosistem lingkungan di desanya ini akan disertai upaya pengawasan yang cukup ketat dan penindakan tegas kepada siapapun yang sengaja merusaknya. Dimana bagi setiap oknum masyarakat yang terbukti melakukan tindakan penangkapan ikan atau jenis biota sungai lainnya dengan cara yang tidak dibenarkan. Akan terancam sanksi berupa pidana sesuai undang-undang perikanan yang sudah ada. \"Setiap oknum yang sengaja melakukan penangkapan ikan dengan cara yang tidak dibenarkan seperti menggunakan setrum, obat, bom dan lainnya akan kita tindak tegas. Kewenangan juga kita berikan kepada sejumlah masyarakat untuk berperan aktif mengawasi tindakan-tindakan terlarang itu. Sanksi ini kita berlakukan bukan semata untuk dilarang. Tapi sebagai langkah untuk mengingatkan kepada masyarakat agar bisa menjaga kelestarian ekosistem desa. Di tahap awal pun, kita juga sudah barengi program ini dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kelestarian lingkungan. Semoga bisa dipahami dan dapat kita patuhi bersama-sama demi mewujudkan keseimbangan ekosistem alam dan kelangsungan anak cucu kita mendatang,\" pinta Kades.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: