Operasi Yustisi, Jaring 98 Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi, Jaring 98 Pelanggar Prokes

TUBEI RU - Tim operasi Yustisi Kabupaten Lebong yang tergabung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polri dan Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong, dalam operasi yustisi penertiban protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat daerah ini. Kepala Kantor Satpol-PP Kabupaten Lebong, Zainul Husni Toha, SH, MM melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan, SH menyatakan, dari hasil operasi yang dilakukan selama sembilan kali atau sembilan hari, terhadap pelanggar protokol kesehatan mencapai 98 orang pelanggar. \"Selama sembilan kali lakukan operasi, terdapat 98 orang pelanggar. Pelanggaran paling banyak tidak menggunakan masker,\" kata Andrian, diruang kerjannya, Jum\'at (20/11). Menurutnya, para pelanggar yang ditindak dalam operasi yustisi itu, bukan hanya terjaring di delapan titik lokasi operasi, akan tetapi juga terjaring saat petugas berpatroli. Kemudian, pelanggar telah diberikan sanksi oleh aparat gabungan pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial. \"Pelanggaran ini didapati selama sembilan hari di depan masjid Jamik, terminal, dan taman Karang Nio, dan Kampung Jawa, Desa Lemeu,\" terangnya. Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Oleh karenanya, penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 1 T (Tidak Berkerumun) harus digalakkan dan menjadi sebuah budaya baru dalam rangka menjaga aspek kesehatan \"Sanksi waktu itu sanksi sosial. Makanya, kedepan jadi acuan kita untuk melakukan penindakan denda,\" tandasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: