Polisi Mediasi Tuntutan Warga Talang Baru
KETAHUN RU - Aksi penyampaian tuntutan yang sempat dilakukan warga Desa Talang Baru Kecamatan Ketahun, direspon oleh managemen PT Pamor Ganda. Respon tersebut disampaikan langsung oleh managemen PT Pamor Ganda melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian Mapolsek Ketahun pada hari Rabu (18/11) lalu. Dalam jalannya mediasi, warga Talang Baru bermaksud menanyakan legalitas perpanjangan HGU PT Pamor Ganda dan menuntut hak 20 persen lahan dalam HGU PT Pamor Ganda yang terletak di wilayah afdeling XII agar diberikan kepada masyarakat Desa Talang Baru. \"Mediasi yang kita gelar ini adalah lanjutan dari aksi penyampaian tuntutan warga Talang Baru kepada PT Pamor Ganda yang sempat berlangsung beberapa waktu lalu. Melalui mediasi ini kita ingin, warga bisa menyampaikan aspirasinya kepada perusahaan dengan baik. Perusahaan telah merespon aspirasi masyarakat dan semuanya berjalan kondusif,\" terang Kapolsek Ketahun, Iptu Indro Wirayuda Prawira, S.Tr, SIK. Lanjut Kapolsek, pada agenda mediasi yang difasilitasinya itu. Managemen PT Pamor Ganda, mengatakan jika lahan HGU telah diperpanjang sesuai SK dari kementerian Agraria. Selain itu, terkait tuntutan masyarakat tentang lahan 20 persen yang berasal dari luasan HGU. Menurut versi perusahaan, pihaknya hanya berkewajiban membantu untuk mensejahterakan lahan milik masyarakat diseputar HGU PT Pamor Ganda. \"Hasil mediasi sementara seperti itu,\" demikian Kapolsek. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Camat Ketahun, Kadino, S.Sos, belum dapat dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait tuntutan yang sempat disampaikan oleh masyarakat Desa Talang Baru kepada PT Pamor Ganda tersebut.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: