Modal Inti Bank Bengkulu Disorot

Modal Inti Bank Bengkulu Disorot

  • Hasil Evaluasi Mendagri
BENGKULU RU - Modal inti Bank Bengkulu (BB) yang dalam tahun ini harus tercapai sekitar Rp 1 Triliun, menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang telah melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan 2020. Ini disampaikan anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Gunadi Yunir, MM dan Ir. Muharamin Rabu (4/11). \"Evalausi Mendagri itu sudah kita bahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari beberapa catatan yang diberikan Mendagri, salah satu poin yang krusial adalah persoalan modal inti Bank Bengkulu. Dimana dalam tahun ini modal inti yang dimaksud harus mencapai Rp 1 Triliun. Sehingga Pemprov harus menindaklanjutinya,\" ungkap Gunadi. Menurutnya, tindak lanjut yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan pemberian penyertaan modal terhadap Bank Bengkulu. Hanya saja jika melihat dari kondisi APBD, sangat sulit dan tidak memungkinkan untuk dipenuhi. \"Karena untuk mencukupi modal inti batas minimum itu, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 130 Miliar hingga Rp 150 Miliar,\" kata Gunadi. Ditambah lagi, lanjut Gunadi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal saja, maksimal yang bisa diberikan itu sekitar Rp 25 Miliar dalam 1 tahun anggaran. \"Jadi solusi yang bisa dilakukan agar modal inti itu terpenuhi, salah satunya dengan melibatkan pihak ketiga yang sanggup memenuhi kekurangan modal inti itu,\" ujar Gunadi. Ditambahkan Muharamin, solusi lainnya tentu saja Pemprov harus bahu-membahu bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan penyertaan modal lagi. \"Kita inikan memiliki 10 Kabupaten/Kota. Jika masing-masing Kabupaten/Kota memberikan penyertaan modal Rp 10 Miliar saja dan sisanya baru diberikan Pemprov, maka modal inti itu bisa tercukupi,\" sampai Muharamin. Lebih jauh dikatakannya, jika modal inti itu tidak terpenuhi, sebaliknya Bank Bengkulu yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa turun kasta. \"Kemudian jika kita menggunakan pihak ketiga yang sahamnya lebih domininan, maka nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan Bank Bengkulu,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: