Pjs Bupati Minta Satgas Gerak Cepat Tangani Covid-19

Pjs Bupati Minta Satgas Gerak Cepat Tangani Covid-19

  • Waspadai Objek Wisata Saat Cuti Bersama
KETAHUN RU - Gerak cepat penanganan Covid-19 didorong oleh Pemkab BU. Bertempat di aula pertemuan Kecamatan Ketahun pada hari Selasa (27/10) kemarin, Pjs Bupati BU, Dr H Iskandar, ZO, SH, M.Si, memimpin Rakor penanganan Covid-19 yang melibatkan Satgas Covid-19 Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Pinang Raya. Dikatakan Iskandar, kedatangan tim Satgas Covid-19 BU untuk mendorong realisasi tugas Satgas Covid-19 yang sudah tertuang pada SK Bupati BU. Kata Iskandar, pihaknya ingin memantapkan tugas Satgas Covid-19 guna menentukan tindakan yang harus segera dilakukan dan koordinasi bersama instansi yang terlibat langsung dalam Satgas Covid-19. Dengan demikian, mesin Satgas yang telah dibentuk ini bisa berjalan cepat. Diungkapkan Iskandar, eskalasi penyebaran Covid-19 di BU terjadi peningkatan dari semula status zona hijau menjadi orange. Bahkan satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan meninggal dunia dan sesuai hasil swab yang dilakukan beberapa hari lalu. Terjadi penambahan sebanyak 5 orang positif Covid-19 dengan rincian tiga orang sedang dirawat di RS dan dua orang lainnya menjalani isolasi mandiri. Kondisi ini, kata Iskandar, menjadi tugas bersama untuk melakukan penekanan dan pengawasan terutama pada orang yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Dicemaskan Iskandar, jika orang yang menjalani isolasi tidak diawasi dengan ketat maka bisa menimbulkan klaster baru. \"Saya minta teman-teman Satgas Kecamatan segera berkoordinasi dengan Satgas desa atau kelurahan tempat pasien positif itu melakukan isolasi mandiri. Karena ini pernah terjadi, akibat kurangnya pengawasan sehingga timbul konflik baru. Ini tidak kita harapkan,\" terang Iskandar. Masih Iskandar, suka tidak suka dampak Covid-19, ada yang sehat, sembuh dan bahkan meninggal dunia dan yang perlu diwaspadai adalah keberadaan pasien positif yang sampai meninggal dunia. Hal tersebut sangat rentan menimbulkan masalah baru, ketika pasien Covid-19 meninggal hendak dimakamkan, muncul ketakutan masyarakat yang berlebihan dan ditambah ketakutan yang dimunculkan oleh pihak lain. \"Masalah ini sering terjadi, mulai dari penolakan pemakaman sampai pelaksanaan pemakaman. Kmi mohon Satgas Kabupaten BU melalui Satgas Kecamatan untuk mensosialisasikan lewat seksi-seksi yang membidangi sesuai struktur yang telah dibentuk. Terutama edukasi kepada masyarakat agar yang namanya jenazah Covid-19, tidak sebagaimana yang tergambar selama ini. Hingga menimbulkan ketakutan dan penolakan pemakaman jenazah di TPU. Tolong Sosialisasikan, jenazah Covid-19 tidak berbahaya sepanjang dilakukan menurut protokol kesehatan,\" jelasnya. Untuk meyakinkan, menurut Iskandar, Bupati BU telah menerbitkan petunjuk tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. Di situ yang harus dipahami oleh masyarakat, kata Iskandar, pemulasaran telah dilakukan oleh RS tempat jenazah dirawat dan dipastikan telah mengikuti protokol kesehatan. Konkretnya, dijelaskan Iskandar, protokol kesehatan akan diterapkan pada saat penurunan jenazah dari mobil ke liang kubur. Standartnya, orang yang menurunkan jenazah tersebut wajib memakai APD yang meliputi sarung tangan tebal dan masker kesehatan. \"Tolong ini disampaikan ke masyarakat, terutama kepada rekan dari KUA untuk disampaikan ke da\'i yang setiap hari khutbah Jumat untuk disosialisasikan agar masyarakat tidak takut dan menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. Karena yang kita lakukan ini sesuai protokol kesehatan yang regulasinya dibuat oleh Kemenkes RI,\" ujarnya. Selanjutnya, menurut Iskandar, telah terbit buku pedoman tentang perubahan perilaku sebagaimana diketahui, Covid-19 merupakan wabah dunia. Sehingga Iskandar menekankan seluruh masyarakat untuk menghindari virus Covid-19 dengan berpedoman kepada 3M yakni masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. \"Kita harus sampaikan ke masyarakat tentang perubahan perilaku ini. Khususnya saat terjadi kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan. Minimal 3M harus diterapkan, ini tugas berat bersama. Saya mohon kepada Satgas Kecamatan untuk mensosialisasikan dan memberi penekanan kepada Satgas Desa. Karena yang terdekat dengan lokasi kegiatan itu adalah Satgas Desa atau kelurahan agar mengawasi secara ketat protokol kesehatan pada saat diselangarakan acara masyarakat,\" pintanya. Lebih jauh diungkapkan Iskandar, mulai Rabu (hari ini, Red), akan berlangsung cuti bersama atau libur panjang maka dipastikan kebiasaan masyarakat ketika libur panjang akan cenderung mengunjungi pusat wisata. Dan pada prinsipnya, kata Iskandar, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Namun masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga Satgas Covid-19 Kabupaten meminta seluruh Satgas kecamatan dan desa bekerjasama mengawasi lokasi wisata dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan. \"Puncaknya Sabtu sampai Minggu, masyarakat berada di lokasi wisata. Satgas Kecamatan kita minta bisa mempresur penegakan disiplin protokol kesehatan dengan hadir di lokasi wisata yang ada di wilayahnya. Selebihnya, saya berharap komunikasi antara Satgas Desa, Kecamatan hingga kabupaten bisa berjalan baik,\" demikian Iskandar.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: