Kesanggupan Agricinal Melepas HGU Dinilai “Bualan”

Kesanggupan Agricinal Melepas HGU Dinilai “Bualan”

PUTRI HIJAU RU - Penyataan terkait lahan seluas 2.402 Hektar (Ha) bakal dilepaskan oleh PT Agricinal-Sebelat dari total Hak Guna Usaha (HGU) 8.902 Ha untuk kepentingan warga 5 desa dan sepadan sungai serta Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Badrun Insani, SH, MH, usai hearing bersama manajemen PT Agricinal dan BPN Provinsi, Senin (26/10) lalu, menuai protes. Seperti disampaikan sejumlah warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau yang menilai, pernyataan PT Agricinal - Sebelat dihadapan wakil rakyat di DPRD Provinsi itu hanya cerita usang. Pasalnya, total lahan yang diklaim bakal dilepas dari HGU itu dinilai sebagai jualan lama pihak perusahaan yang idealnya sudah menjadi kewajiban perusahaan karena lahan itu tidak berada dalam HGU perusahaan. \"Lahan mana, jangan ngawur. Itu cerita lama yang sudah usang, tidak ada hal baru yang diceritakan sebagai wujud niat baik perusahaan untuk mengakomodir tuntutan warga,\" ujar Sumarlin, salah seorang perwakilan warga Pasar Sebelat. Ilin, begitu pria paruh baya ini akrab disapa mengatakan, bahwa rencana perusahaan menginclavekan lahan untuk warga seluas 1.286 Ha itu, sangat tidak benar dan bertentangan dengan tuntutan masyarakat khususnya Desa Pasar Sebelat. Masih sumber ini, lahan yang dimaksud oleh Agricinal itu, berada di luar HGU yang terletak di Desa Suka Merindu, Suka Medan dan Suka Negara. Idealnya, lanjut dia, sudah sejak lama dilepas oleh perusahaan karena lahan tersebut berada di luar HGU dan bukan menjadi hak perusahaan untuk menggarap serta mengambil hasilnya. \"Disinilah letak keanehan dan keajaibannya. Dalam momen dan proses perpanjangan HGU ini, Agricinal seolah- olah baru melepaskan lahan itu dari HGU, untuk masyarakat. Faktanya, lahan itu merupakan lahan masyarakat yang digarap dan diambil hasilnya oleh perusahaan. Itulah yang memicu polemik yang terjadi selama ini, melibatkan masyarakat 3 desa itu dengan perusahaan. Karena perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen HGU-nya, terkait lahan masyarakat yang diklaim masuk dalam HGU Agricinal itu,\" beber Ilin didampingi Ukik dan sejumlah warga Sebelat lainnya, kepada media ini, Selasa (27/10) malam. Dengan kondisi ini, Ia berharap pemerintah, DPRD, BPN serta pihak terkait lainnya, dapat menyikapi persoalan ini secara bijak agar perusahaan dapat menjalankan proses perpanjangan HGU itu sesuai dengan aturan. Transparan, melibatkan masyarakat serta mengakomodir harapan masyarakat, kata dia, menjadi titik kunci dalam menyelesaikan persoalan yang sempat beberapa kali memanas itu. \"Ayolah, kami mohon kepada semua pihak terkait, lihatlah fakta di lapangan, jalankan proses ini secara baik. Sepadan pantai dan DAS yang menurut aturan dan perundang-undangan tidak boleh digarap, hampir 30 tahun terakhir, digarap dan diambil hasilnya oleh Agricinal. Kami minta, beberkan secara terang, ukur secara transparan, letakkan batas yang jelas. Fakta yang mana lagi yang mau disembunyikan dan kami sangat memohon, jangan memancing kemarahan warga. Kami tidak pernah menghalangi apalagi melarang perusahaan memperpanjang HGU, silahkan tapi tolong perhatikan kami warga Desa Pasar Sebelat ini,\" kesalnya. Sementara itu, Kades Pasar Sebelat, Zamari ketika dikonfirmasi sebelumnya, tak menampik gejolak dan gelombang protes warga terkait pernyataan perusahaan dalam hearing bersama DPRD Provinsi, dua hari lalu itu. \"Ya begitulah, kita berusaha untuk memberikan pemahaman dan menenangkan warga agar menghormati prosesnya. Kita tunggu perkembangan dari proses yang berjalan karena kami yakin, dewan, pemerintah, BPN dan semua pihak akan mengambil langkah yang bijak untuk mengayomi kepentingan masyarakat,\" demikian kades. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: