Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

MUKOMUKO RU - Seorang pemuda yang diketahui berinisial MP, 27 tahun, warga Desa Tengah Padang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (Nama samaran, red) 14 tahun, warga Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan Undang – undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dalam UU itu dijelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau degan orang lain maka diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun dan opaling lama 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, S.IK, dalam Pres Releasenya di aula Mapolres Mukomuko, Rabu (14/10) siang kemarin. Kronologis kejadian bermula pada tanggal 15 Februari 2020 lalu. Pelaku inisial MP yang kesehariannya bekerja di rumah orangtua korban, membujuk korban melakukan hubungan badan. Pelaku mengaku akan bertanggungjawab jika korban hamil. Atas bujukan pelaku, korban rela disetubuhi pelaku. Bahkan dugaan persetubuhan itu sudah dilakukan 6 kali dari mulai bulan Februari hingga Juli 2020 lalu. Setiap usai melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengatakan “Jangan Sampai Ada Orang Tau Apa Yang Kita Lakukan Malam Ini”. Adapaun lokasi pelaku untuk menyetubuhi korban, kata Kasat, di rumah orangtua korban dan di rumah kos milik teman pelaku di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. “Pengakuannya itu, kadang di rumah korban dan di rumah kosan teman pelaku,” terangnya. Aksi bejat pelaku tercium oleh orangtua korban awal bulan Oktober lalu. Orangtua korban langsung membuat laporan ke Polres Mukomuko. Namun sayang, pelaku sempat melarikan diri. “Pelaku kita ringkus di Pangasan Kecamatan Linggo Sari baganti Pesisir Selatan. Saat ini, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian milik korban dan scraneshot video saat pelaku menyetubuhi korban,” jelas Kasat Reskrim. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: