Dinilai Langgar PP 53, 3 ASN Dilimpahkan ke KASN

Dinilai Langgar PP 53, 3 ASN Dilimpahkan ke KASN

TUBEI RU - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, telah mengklarifikasi dugaan terkait 3 tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke pihaknya pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Pjs Kades Sukau Kayo, Dicky Refilino dan Dedi Mulyadi yang juga berstatus PNS Kabupaten Lebong. Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP didampingi Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Sabdi Destian, S.Sos mengatakan, ketiga kasus itu pihaknya telah menerima laporan. Setelah dilakukan kajian awal dan sudah diplenokan, bahwa hal itu tidak menyangkut pelanggaran Pemilu. \"Terkait ASN, terutama dari unsur pimpinan ASN itu sudah kita tindaklanjuti. Serta terkait Pjs Kades pun sudah kita keluarkan statusnya bahwa, itu terjadi pelanggaran netralitas ASN karena yang bersangkutan juga ASN dan itu sudah kita diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,\" ungkap komisioner muda yang kerap disapa Destian itu, Senin (12/10). Dia menerangkan, dugaan netralitas ASN oleh Pjs kades itu, melanggar ketentuan PP 53 disana pihaknya sampaikan ke KASN karena telah ada keputusan bersama antara 5 kementerian. Kemudian, Bawaslu hanya untuk mengklarifikasi dan nantinya akan merekomendasikan jika ada dugaan pelanggaran tersebut. \"Jadi, masalah kampanye itu diatur pada Pasal 69 UU Pemilu yang menyebutkan dalam kampanye dilarang menyebarkan fitnah isu sara dan lainnya. Sementara hasil rapat menunjukkan tidak ada unsur kampanye. Maka kesimpulannya, kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye. Artinya, secara langsung unsur pidana tidak terpenuhi,\" pungkasnya. (**)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: