Kasus Dugaan Kampanye Sekda Lebong Dilimpahkan ke KASN
TUBEI RU - Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait netralitas Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pada Senin (28/9) dan sudah diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jum\'at (2/10) kemarin, telah melakukan pemanggilan terhadap unsur pimpinan ASN atas dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP ketika dikonfirmasi Radar Utara, Selasa (6/10) kemarin. Bahkan, dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Serta pihaknya sudah lakukan kajian dan memplenokannya. \"Itu sudah kami proses dan selesaikan sesuai tenggat waktu dalam penanganan pelanggaran. Bawaslu Lebong telah mengeluarkan hasil pendalaman dan sudah kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,\" jelas Jep, di ruang kerjanya kemarin. Menurut Ketua Bawaslu, di tingkat Gakkumdu tahap 1 sudah dilakukan pembahasan. Hanya saja, saat itu tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu. Namun persoalan itu tetap akan berlanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Bahkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil kajian temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong ke KASN. Menurutnya lagi, status temuan itu ditindaklanjuti ke KASN karena memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. \"Statusnya sudah kita rekomendasikan ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sesuai dengan PP Nomor 53. Adapun berkas dan dokumen yang dikirim ke KASN, meliputi dokumen hasil kajian, berita acara klarifikasi terlapor, dan para saksi-saksi. Atas rekomendasi dugaan pelanggaran yang dimaksud, maka selanjutnya KASN yang akan menindaklanjuti,\" ungkapnya. Tak hanya itu, dari beberapa kasus yang ditangani Bawaslu Lebong, terdapat 2 ASN telah direkomendasikan ke KASN. Satu lagi terkait oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN. Sedangkan, untuk penanganan netralitas melibatkan oknum kepala desa (kades) dia menyebutkan, masih dalam proses. Namun, itu sifatnya temuan bukan pelaporan resmi. Atas dasar rekomendasi pelanggaran nanti yang melakukan rekombinasi dugaan pelanggaran Bawaslu sebagaimana dimaksud akan melakukan verifikasi dan validasi selanjutnya akan menindaklanjuti. \"Total Ada dua kasus yang dikirim ke KASN. Masing-masing berinisial MA dan satu lagi berinisial DM. Kalau yang kades itu sifatnya temuan bukan laporan. InsyaAllah dalam proses,\" demikian Jef. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: