Baliho Paslon Dilarang Cantumkan Foto Presiden dan Atribut TNI

Baliho Paslon Dilarang Cantumkan Foto Presiden dan Atribut TNI

TUBEI RU - Memasuki tahapan kampanye, sebagian dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan wakil Bupati Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mengingatkan para pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan untuk tidak menggunakan atau mencantumkan foto Presiden maupun Wakil Presiden dalam alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Hal ini disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE melalui Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU setempat, Effan Lavendes, A.Mp ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (4/10). “Ya, tidak boleh mencantumkan foto Presiden dan wakil Presiden, itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020,” kata Effan. Selain itu, kata Effan, dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 pasal 23 dan 28 PKPU sudah diatur, bahwa APK dan BK hanya boleh mencantumkan nama dan nomor paslon, visi misi dan program paslon, foto paslon, serta tanda gambar partai politik pengusung, dalam baliho cetakan paslon. “Pertama tidak boleh mencantumkan foto Presiden dan wakil Presiden. Siapapun itu, juga tidak boleh mencantumkan tokoh nasional yang tidak ada hubungannya dengan partai politik,” jelasnya. Terlebih, Effan mengaku, sudah menerima surat dari Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong, Letkol Inf. Sigit Purwoko, SE terkait imbauan semua partai politik yang memiliki satuan tugas (satgas) keamanan dalam Pilkada 2020 tidak menggunakan seragam dan atribut mirip tentara. Kemudian, parpol juga diminta tidak memasang bendera dan atributnya di instalasi kompleks TNI maupun dalam APK dan BK paslon. Hal itu, kata dia, sebagai upaya dalam menjaga netralitas TNI. “Kita sudah terima edaran itu, untuk paslon tidak diperkenankan memasang atribut TNI,” imbuh Effan. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: