KPU : KPPS Wajib Rapid Test
ARGA MAKMUR RU - Jelang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Serentak 2020, KPU Bengkulu Utara (BU), menegaskan, komposisi badan adhoc itu, wajib mengikuti rapid test. Penyelenggara pemilihan itu, menegaskan, selain reaktif atau positif Covid-19, KPU juga akan mengganti calon KPPS terpilih yang menolak rapid test. Penegasan ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU BU, Rama Diandri, S.I.Kom, kala mengisi materi kepada jajaranya hingga Panwascam, terkait tahapan pembentukan badan adhoc yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu. \"Selain syarat wajib, seperti tidak pernah dipidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun, tak terlibat parpol dalam tempo 5 tahun terakhir, usia maksimal 50 tahun dan minimal 20 tahun. Badan adhoc ini, wajib rapid test,\" kata Rama Diandri, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 2 Oktober 2020)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 Cara Membuat Pisang Nugget Renyah, Cocok untuk Teman Minum Teh
- 4 Tak Hanya di WhatsApp, Meta AI Kini Juga Muncul di Direct Message Instagram
- 5 Infinix Hot 50 Pro Hadir di Indonesia dengan Spesifikasi Menarik
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 Cara Membuat Pisang Nugget Renyah, Cocok untuk Teman Minum Teh
- 4 Tak Hanya di WhatsApp, Meta AI Kini Juga Muncul di Direct Message Instagram
- 5 Infinix Hot 50 Pro Hadir di Indonesia dengan Spesifikasi Menarik