KPU : KPPS Wajib Rapid Test

KPU : KPPS Wajib Rapid Test

ARGA MAKMUR RU - Jelang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Serentak 2020, KPU Bengkulu Utara (BU), menegaskan, komposisi badan adhoc itu, wajib mengikuti rapid test. Penyelenggara pemilihan itu, menegaskan, selain reaktif atau positif Covid-19, KPU juga akan mengganti calon KPPS terpilih yang menolak rapid test. Penegasan ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU BU, Rama Diandri, S.I.Kom, kala mengisi materi kepada jajaranya hingga Panwascam, terkait tahapan pembentukan badan adhoc yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu. \"Selain syarat wajib, seperti tidak pernah dipidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun, tak terlibat parpol dalam tempo 5 tahun terakhir, usia maksimal 50 tahun dan minimal 20 tahun. Badan adhoc ini, wajib rapid test,\" kata Rama Diandri, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 2 Oktober 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: