Kasus Covid-19 Tinggi, Undangan Dibatalkan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 30-09-2020,12:20 WIB
- Kejari Musnahkan BB Kejahatan
MUKOMUKO RU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti, hasil kejahatan yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
“Sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana. Dan barang bukti itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas KajariMukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH didampingi Plt Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Lisda Haryanti, SH, kemarin.
Menurut Kajari, jenis tindak pidana tersebut mulai dari narkotika sebanyak 12 perkara, senjata tajam 4 perkara, pencurian 9 perkara, persetubuhan/pencabulan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, alat tangkap jenis trawl 1 perkara dan bahan bakar minyak/migas 1 perkara. Dari sejumlah perkara itu, tindak pidana narkotika paling banyak.
Dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 663,27 gram dengan berat kotor 694,11 gram. “Barang bukti ganja ini khususnya untuk satu perkara atas nama terdakwa Rudi M,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, dirusak dan dipotong menggunakan mesin pemotong. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dipimpin langsung Kajari dengan membakar barang bukti ganja dan dilanjutkan dengan sejumlah barang bukti lainnya.
Hendri juga menyampaikan, selain dimusnahkan, pihaknya juga mengembalikan beberapa barang bukti kepada masyarakat yang diantar langsung melalui program Kejari Mukomuko. “Ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat di mana pada waktu penyidik menyita. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan,” jelasnya.
Undangan Dibatalkan
SEMENTARA itu, kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, patut diacungi jempol dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam situasi pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus positif melonjak drastik. Ini dibuktikan pada saat Kejari Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh ketetapan hukum. Awalnya,
Kejaksaan telah mengundang Forkopimda dan beberapa tamu undangan lainnya. Namun secara mendadak, undangan yang telah disebar tersebut dibatalkan. Ini untuk menghindari terjadinya cluster penyebaran Covid-19.
“Undangan memang sudah kami sampaikan ke sejumlah tamu undangan. Karena kondisi Pandemi Covid-19 di daerah ini semakin bertambah, maka seluruh undangan untuk tamu kami batalkan,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, Selasa (29/9) kemarin.
Kendati demikian, untuk kegiatan pemusnahan barang bukti tetap dilakukan di intern Kejari dan perwakilan sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online. Kajari berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kedisiplinan dalam situasi Pandemi Covid-19, yakni tetap mentaati protokol kesehatan.
Selalu gunakan masker, sering cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer dan tetap jaga jarak serta hindari kerumuman. “Kami mengimbau seluruh masyarakat tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan. Ini tidak lain untuk secara bersama menjaga kesehatan.
Sehingga terhindar dari virus Corona dan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, kita do’akan cepat sembuh,” pungkasnya.
(rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: