Positif Covid-19, Warga Tetap Bisa Gunakan Hak Suara

Positif Covid-19, Warga Tetap Bisa Gunakan Hak Suara

BENGKULU RU - Warga yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) jelang hari H pencoblosan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, tetap bisa menggunakan hak suaranya. Ini ditegaskan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, Senin (28/9). \"Bagi warga yang nantinya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pada saat jelang hari H pencoblosan dinyatakan positif Covid-19, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak. Ini sudah kita pastikan, dan sudah juga kita siapkan teknisnya,\" ungkap Eko. Menurutnya, nanti pada saat hari H pencoblosan, warga yang positif Covid-19 dan sudah tentu menjalani isolasi, bakal didatangi petugas KPPS. Petugas KPPS yang datang nantinya dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, untuk menghindari agar tidak ikut terpapar Covid-19. \"Jadi petugas nantinya yang mendatangi, karena tidak mungkin juga bagi kita membawa warga yang terpapar Covid-19 ini mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena bisa berpotensi menyebabkan terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, yang sejatinya harus kita hindari,\" tegas Eko. Lebih jauh dikatakannya, bagi warga yang terpapar Covid-19 nanti, tidak boleh diwakilkan siapapun untuk memberikan hak suaranya \"Kecuali memang sudah ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya,\" singkat Eko. (tux)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: