Hanya 6 Akun Medsos Didaftarkan Paslon ke KPU

Hanya 6 Akun Medsos Didaftarkan Paslon ke KPU

KEPAHIANG RU - Meskipun sudah diberikan ruang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang untuk mendaftarkan 20 akun medsos yang bisa digunakan dalam berkampanye, namun Tim dari dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing pasangan Ujang-Firdaus dan Dayat-Nata hanya mendaftarakan 6 akun medsos mereka ke KPU Kepahiang. Kedua Paslon ini juga hanya akan menggunakan dua Platform medos saja yaitu Facebook dan Instagram, sedangkan untuk yang lain, seperti akun Twitter, Youtube atau TikTok tidak digunakan dan tidak didaftarkan ke KPU Kepahiang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Pd.I, M.Pd mengatakan, tim dari dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang telah secara resmi menyerahkan daftar akun Media Sosial (Medsos) untuk kampanye daring. “Masing-masing Paslon sudah mendaftarkan 6 akun Medsos. Masing-masing sama, menyerahkan 4 akun Facebook dan 2 akun Instagram,” ungkap Supran. Supran menuturkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Paslon dilarang menggelar kampanye terbuka dan mengumpulkan massa. Rapat umum setidaknya hanya boleh dihadiri 50 orang peserta dan terlebih dahuu telah melaporkannya ke Kepolisian. “KPU memberikan ruang yang lebih untuk kampanye secara daring karena Pemilihan Serentak tahun ini masih dalam masa pandemi,” demikian Supran. (cw2)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: