Sertakan 26 Alat Bukti, Kuasa Hukum Optimis Bapaslon AIR Lolos

Sertakan 26 Alat Bukti, Kuasa Hukum Optimis Bapaslon AIR Lolos

BENGKULU RU - Tim kuasa hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wagub, H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) menyertakan 26 alat bukti dalam pengajuan gugatan ke Bawaslu, Senin (28/9). Dengan pengajuan itu, Kuasa Hukum optimis menang dan Bapaslon AIR lolos untuk ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wagub. Ketua Tim Kuasa Hukum Bapaslon AIR, Dr. Novran Harisa mengatakan, gugatan yang disampaikan pihaknya ke Bawaslu didaftarkan secara online. \"Kemudian juga kita layangkan secara langsung ke Bawaslu. Gugatan ini masih berkaitan dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan Bapaslon AIR Tidak Memenuhi Syarat (TMS),\" ungkap Novran. Menurutnya, dalam gugatan disertakan sekitar 26 alat bukti, yang nantinya dokumen berkas gugatan diverifikasi terlebih dahulu oleh Bawaslu terkait kelengkapannya. \"Nantinya kalau ada kekurangan dari berkas, kita diberikan waktu 3 hari untuk memperbaiki. Sebaliknya ketika sudah lengkap, maka Bawaslu memberikan nomor registrasi,\" kata Novran. Setelah itu, lanjut Novran, prosesnya barulah dilakukan mediasi. Jika menemui jalan buntu maka dilakukan ajudikasi. Tapi yang jelas pihaknya optimis menang dalam gugatan. \"Karena kita berkeyakinan keputusan KPU yang menyatakan Bapaslon AIR TMS, bertentangan dengan Peraturan KPU sendiri, Fatwa, dan Undang-Undang,\" tegas Novran. Disinggung ketika hasil gugatan Bawaslu tak sesuai harapan, Novran memastikan masih bakal melakukan langkah hukum lainnya, yakni menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). \"Gugatan langsung kita sampaikan ke PT TUN Medan, Sumatera Utara. Dimana keputusan Bawaslu nantinya juga menjadi dasar untuk mengajukan PTUN,\" ujarnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, MH mengatakan, pasca masuknya gugatan dari penggugat, maka pihaknya bakal memroses gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. \"Gugatan ini menyangkut sengketa, yang objeknya berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU menyangkut ada pasangan calon yang TMS,\" sampainya. Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si dikonfirmasi siap menghadapi gugatan yang disampaikan tersebut. \"Yang jelas keputusan kita itu sesuai dengan regulasi yang ada. Meskipun demikian apapun keputusan dari Bawaslu terkait sengketa itu, kita siap menjalankan karena amanah undang-undangnya seperti itu,\" singkat Eko. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: