Disergap Polisi, Pengedar Shabu & Ekstasi Tak Berkutik

Disergap Polisi, Pengedar Shabu & Ekstasi Tak Berkutik

ARGA MAKMUR RU - Pasar gelap narkoba lintas kabupaten, kembali dibongkar polisi. Diwarnai penghadangan, Rabu (23/9), Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) dipimpin langsung, IPTU Rahmat, SH, MH, menghadang dan menangkap, Tm (40) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Mukomuko. Penangkapan itu, bukan ujug-ujug. Polisi lebih dahulu melakukan penelusuran, hingga akhirnya Ta, diyakini benar-benar tengah membawa barang haram, narkoba. Pengedar yang diduga kuat terlibat jaringan lintas kabupaten itu, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Desa Pal 30 Kecamatan Lais. Ta yang dihadang dan langsung disergap itu, tak bisa berkutik lagi. Benar saja, dari tangan pelaku, polisi mendapati 9 paket shabu siap edar serta 3 butir ekstasi. Operasi dini hari itu pun, langsung menggelandang tersangka ke sel tahanan Polres Bengkulu Utara. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH bersama dengan Kasat Narkoba, IPTU, Rahmat, SH, MH, membenarkan tangkapan itu. Anton juga menerangkan, narkoba jenis ekstasi, kini mulai kembali muncul bersamaan dengan barang haram lainnya, seperti shabu-shabu. Tangkapan ekstasi ini, menjadi barang bukti tangkapan perdana, sejak beberapa tahun belakangan ini. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 29 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: