Akun Kampanye Paslon di Pantau Bawaslu

Akun Kampanye Paslon di Pantau Bawaslu

  • Juga Polri dan Diskominfo
KEPAHIANG RU - Untuk mencegah terjadinya \"Black Campaign\" atau pun hal buruk lainnya yang dilakukan oleh oknum melalui jejaring media sosial Pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga pada pilkada Kepahiang 9 Desember 2020 mendatang wajib mendaftarkan akun medsos yang digunakan oleh tim mereka Kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kepahiang, sebagai salah satu media yang digunakan saat berkampanye, dengan jumlah maksimal sebanyak 20 Akun. Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, menyampaikan, mengingat masa kampanye saat ini masih ditengah pandemi Covid-19, pihaknya menekankan kepada para Paslon agar tidak melakukan kampanye secara akbar, untuk itu baik Paslon maupun tim kampanye diminta memaksimalkan kampanye melalui media sosial atau secara daring. “Paslon dan tim bisa memanfaatkan kampanye melalui daring dan atau media sosial. Tapi akun media sosialnya sudah harus terverifikasi atau didaftarkan ke KPU, juga diketahui Bawaslu dan Polri. Maksimal tim punya 20 akun medsos,” jelas Mirzan. Dijelaskan juga oleh Mirzan, 20 Akun media sosial tersebut juga termasuk akun pribadi milik paslon dan tim kampanye, akun - akun inilah nantinya yang menjadi acuan bagi Bawaslu, Diskominfo dan Polri, untuk memantau perkembangan Kampanye Paslon. “Artinya, selain 20 akun tersebut, ada pemilik akun lain yang kampanye di medsos, entah dia simpatisan atau siapa pun akan menjadi pantauan Bawaslu dan Kepolisian,” Jelas Mirzan. Disisi lain dijelaskan Mirzan, materi kampanye daring nantinya tidak boleh mempersoalkan ideologi negara maupun hal yang mengandung isu SARA dan adu domba yang bisa mengakibatkan perpecahan. \"Masa kampanye akan dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020. Selama 71 hari itu, pasangan calon diharapkan lebih memaksimalkan kampanye melalui daring, salah satunya media sosial. Kita berharap jangan ada kampanye yang mengandung isu SARA dan adu domba yang bisa mengakibatkan perpecahan,\" Demikian Mirzan. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: