Tak Hanya Kades, BPD pun Wajib Netral

Tak Hanya Kades, BPD pun Wajib Netral

TAP RU - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sertentak yang akan berlangsung pada Desember 2020 mendatang, di Provinsi Bengkulu mulai berlangsung, baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Guna kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Camat Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Benhar, S.IP mengingatkan kepala desa dan anggota BPD untuk bersikap netral. \"Meski di sisi lain, jabatan yang diemban oleh Kades dan BPD merupakan jabatan politis dari hasil pemilihan. Namun, dalam Pilkada ini jangan main-main. Kades dan BPD tetap harus netral. Jika tidak netral, risikonya silakan tanggung sendiri,\" ujarnya. Menurut camat, jabatan Kades sudah sama halnya dengan jabatan ASN. Yaitu selaku pamong masyarakat. \"Karena itu, segala tindakan, perbuatan dan langkahnya harus benar-benar sesuai dengan aturan yang ada,\" lanjutnya. Dikatakan camat, netralitas yang dimaksutkan yaitu tidak mengikuti kegiatan kampanye dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Sebab hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang Undang RI Nomor 6 tentang Desa, pasal 29 dan pasal 51. \"Dalam aturan itu menegaskan jika kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik,\" jelasnya. Selain itu, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 juga menegaskan, anggota BPD dan Kades dilarang ikut serta dalam kampanye. \"Untuk menjaga situasi kondusufitas jelang Pilkada ini, Saya minta baik itu perangkat desa, kades dan juga BPD untuk netral. Mari kita dukung jalannya Pilkada ini dengan baik, sehingga terwujudnya pesta demokrasi yang kondusif,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: